GELORA.CO - Pemerintah kota bersama tiga unsur instansi lainnya mendadak memutuskan melarang warga Palembang salat Idul Fitri 1442 hjriah di masjid dan lapangan secara menyeluruh.
Kebijakan ini menganulir izin salat id berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. Kebijakan yang mendadak dikeluarkan Pemerintah Kota Palembang ini pun, disabut netizen yang emosi.
Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan keputusan tersebut diambil Pemkot Palembang bersama Kemenag, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang pada hari ini atas dasar peringatan Satgas COVID-19 mengingat Palembang masih zona merah COVID-19.
"Jika tetap ada yang melaksanakan salat Id di masjid maka konsekuensinya ditanggung pengurus masjid," ujarnya dilansir dari ANTARA, Rabu (12/5/2021).
Surat keputusan bersama tersebut diterbitkan dengan nomor 1/KPTS.BER/II/2021, nomor 1258/KPTS/KK.06.05.02/HN.02/05/2021, nomor B/1326/V/OPS/2021, dan nomor B/250/V/2021.
Selain pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, surat keputusan itu juga mengatur terkait dengan peringatan kenaikan Isa Almasih tahun 2020 dalam kondisi pandemi COVID-19.
Pada ketetapan kedua surat keputusan menyebutkan pelaksanaan ibadah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (Idul Fitri dan kenaikan Isa Almasih) dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Selanjutnya, poin ketiga menyatakan SE Kemenag Palembang nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 yang mengatur salat Id berdasarkan zonasi COVID-19 tingkat kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Termasuk Masjid Agung Palembang juga sudah mengonfirmasi batal melaksanakan salat Id," ujarnya.
Larangan salat Idul Fitri di masjid tersebut membuat Kota Palembang dua kali tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah setelah pada 2020 warga juga melaksanakan saalat dari rumah masing-masing karena situasi pandemi COVID 19.
Meski demikian, Deni berharap, masyarakat dapat bersabar dan tidak berburuk sangka menyikapi keputusan yang dikeluarkan H-1 lebaran itu.
Ia mengatakan pandemi merupakan cobaan dari Allah, sedangkan perkembangan kondisi COVID-19 Palembang juga masih belum bisa diprediksi.
Keputusan ini pun membuat netizen emosi. Pada sejumlah media sosial, netizen mengeluhkan sikap plin plan pemerintah daerah dalam menyikapi situasi pandemi COVID 19.
joe_we** menulis kalimat sarkas yang mengungkapkan jika salat di mal yang terbiasa dipadati pengunjung tidak akan dilarang.
Sholat di mal be ..pasti aman
legalitas.u** menyesalkan edaran yang baru dikeluarkan pemerintah secara mendadak. Menurut ia, Pemerintah membuat peraturan yang sulit ditaati oleh masyarakat, tapi saat masyarakat tidak taat malah langsung dianggap melawan dan disanksi.
"Pemerintah bikin peraturan yg sulit masyarakat menaatinyo.. tapi pas masyarakat dak taat dianggap melawan dan langsung ngunoke sanksi
habibisoetomo menulis jika keputusan tersebut sudah benar-benar dimusyawarahkan, maka masyarakat masih bisa menerima. Asal jangan, ada pejabat publik kota atau provinsi dengan sengaja atau diem-diem malah gelar open house.
"Baiklah kalo sdh bener2 dimusyawarahkan bersama pihak terkait mengingat msh tingginya penyebaran virus corona kami ikhlas pak sholat IED di rmh bersama keluarga inti, tapi awas y kalu ketauan pejabat publik kota atau provinsi dgn sengaja atau diem2 melakukan open house, sungguh itu perbuatan tdk terpuji, sedih bayangke sdh 2x lebaran sholat IED nyo di rmh "[sc]