Mantan Pimpinan KPK Duga Firli Bahuri Bohong Soal Minta BAP Tanjungbalai

Mantan Pimpinan KPK Duga Firli Bahuri Bohong Soal Minta BAP Tanjungbalai

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menduga Ketua KPK Firli Bahuri berbohong soal permintaan Berita Acara Pemeriksaan kasus suap di Tanjungbalai. Pria yang akrab disapa BW ini mengatakan KPK tak mengenal istilah Berita Acara Ekspose.

“SOP penindakan tidak mengenal nomenklatur Berita Acara Ekspose,” kata BW panggilan akrab Bambang Widjojanto lewat keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklarifikasi mengenai dugaan bahwa Firli melalui sekretarisnya meminta BAP kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Menurut Ali, itu merupakan miskomunikasi. Ali bilang pimpinan KPK pada 5 Mei 2021 sedang menyelenggarakan rapat untuk membahas kasus Tanjungbalai.

Sekretaris Firli, Jeklin Sitinjak kemudian diperintah untuk meminta dokumen mengenai hasil rapat ekspose pimpinan KPK era Agus Rahardjo tentang kasus ini. Bukannya meminta Berita Acara Ekspose, sekretaris Firli malah meminta Berita Acara Pemeriksaan ke salah satu Kasatgas yang menangani kasus. “Oleh karena yang diminta berita acara ekspose, maka email tersebut diabaikan,” kata Ali.

Atas tanggapan itu, BW menduga permintaan Berita Acara Ekspose bisa jadi hanya alibi untuk mengelak adanya permintaan BAP Syahrial. “Alibi seperti ini justru dapat dituding sebagai fitnah, berupa kebohongan yang sangat nyata oleh Ketua KPK,” kata dia.

BW mengatakan permintaan itu bisa jadi bertentangan dengan Peraturan KPK. Dia mengatakan dalam keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-562A/01-20/05/2016 tentang Standar Prosedur Baku (SOP) Kedeputian Bidang Penindakan tidak mengenal nomenklatur Berita Acara Ekspose.

Untuk menghindari kabar simpang siur ini, BW menyarankan agar Ketua KPK menjelaskan dengan menunjukkan pasal atau aturan yang menjelaskan mengenai BA Ekspose. "Kalau tidak bisa, kata dia, maka jangan menyalahkan bila ada dugaan kebohongan dalam pernyataan itu," ujarnya.

Belakangan, Ali Fikri mengatakan bahwa Sekretaris Ketua KPK hanya keliru menggunakan istilah. Dia mengatakan Sekertaris Firli itu memakai istilah Berita Acara Ekspose. Karena itulah, maka justru yang dikirim adalah Berita Acara Pemeriksaan. Ali mengatakan istilah yang benar yang harusnya digunakan adalah hasil ekspose. Dalam dokumen itu memuat informasi mengenai daftar hadir, pendapat masing-masing pimpinan dan kesimpulan ekspose. “Memang tidak ada judul surat berita acara ekspose,” kata dia. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita