GELORA.CO - Keputusan pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok teroris, rupanya menambah daftar panjang organisasi yang dicap teroris di Indonesia.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap ada ratusan orang dan organisasi yang sudah ditetapkan sebagai teroris. Jumlah itu diyakininya masih dapat bertambah setiap harinya.
"Saudara tahu enggak, sekarang di daftar organisasi teroris Indonesia itu, ada 417 orang yang masuk daftar teroris. Itu per hari ini," ujar Mahfud dalam rapat virtual Pimpinan MPR RI dan MPR FOR PAPUA, Senin (3/5).
Tak hanya 417 orang pelaku tindak terorisme, pemerintah menurut Mahfud juga mencatat ada sebanyak 99 organisasi di Indonesia yang tergolong sebagai organisasi teroris.
"Dan ada 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Ini daftarnya ada, putusan pengadilan. Putusan pengadilan 14 April," ucap Mahfud.
Mahfud mengaku heran jumlah sebanyak itu tak juga menjadi perhatian banyak orang. Alih-alih dilihat sebagai ancaman, banyak pihak menurutnya justru meributkan ihwal pelabelan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris yang dilakukan pemerintah.
"Saudara, saya heran kenapa ribut, (soal KKB teroris). (Soal 417 terduga teroris) enggak ribut tuh," beber Mahfud.
Mahfud menambahkan penetapan KKB sebagai teroris bukan semata-mata berdasarkan keinginan pemerintah. Jauh sebelum ditetapkan, banyak tokoh yang mendorong pemerintah segera melabeli KKB sebagai teroris.
Soal pelabelan ini pun, menurut Mahfud, dilakukan atas dasar Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.
"Hukumnya Undang-undang nomor 5 tahun 2018 itu katakan setiap orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris," ungkap dia.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa teroris merupakan orang yang melakukan tindak kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.
"Suasana teror itu ketakutan, dan suasana merasa masyarakat tidak aman. Menimbulkan suasana teror. Baik ancaman, kantor-kantor atau orang perorangan, objek vital nasional maupun internasional," kata Mahfud.
"Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar," tutupnya. []