GELORA.CO - JN, seorang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dijebloskan ke sel (ruang tahanan, Red) Markas Polres TTS, Senin (3/5/2021) malam.
Ia dijebloskan ke sel polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
“Iya benar. Senin siang penyidik memeriksa tersangka selama 10 jam. Dan tadi malam penyidik telah mengantungi dua alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam sel polisi,” jelas Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera via ponselnya, Selasa (4/5/2021).
Aksi pelecehan seksual, kata Kasatreskrim, dilakukan tersangka terhadap seorang PNS yang bekerja sebagai bidan di sebuah puskesmas setempat, bulan lalu. Dan korban sudah bersuami.
Tersangka kata Kasatreskrim, adalah anggota Fraksi Partai Nasdem di DPRD Kabupaten TTS. Periode sebelumnya, JN adalah mantan Ketua DPRD TTS.
“Tersangka dijerat penyidik dengan pasal 289 KUHP, Sub pasal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara,” jelas Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Hendricka.
Sebelumnya diberitakan, JN, oknum anggota DPRD TTS dari Fraksi Partai Nasdem, kembali membuat masalah. Ia mabuk miras lalu meremas payudara istri orang berinisial DLS (38), Minggu (11/4/2021) lalu.
Korban DLS, warga Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, bersama sang suami telah melaporkan dan mengadu ke Mapolres TTS.
Hal ini dibukti laporan polisi nomor LP/82/IV/2021/Res TTS tanggal 11 April 2021 yang diterima Aipda Ketut Widiartana.
Sebelumnya terduga pelaku sudah dua kali berurusan dengan polisi namun selalu berhasil didamaikan oleh polisi.
Kasus terakhir yang dilakukan JN yaitu mabuk miras lalu menganiaya seorang kakek di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Oenali, Kota SoE.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi Jumat (17/4/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.
Korban adalah seorang kakek bernama Yusuf Nggeong (58), warga RT 002/RW 001, Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS. []