GELORA.CO - Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disambut baik.
Uji materi diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) atas nama masyarakat Sumatera Barat.
"Tentunya kita bersyukur dengan keputusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah. Ini merupakan hasil perjuangan bersama berbagai ormas dan tokoh masyarakat sumatera Barat yang resah dan khawatir dengan keluarnya SKB 3 Menteri," ujar anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, Sabtu (8/2).
Guspardi yang juga legislator asal Sumatera Barat itu menjadi salah satu pihak yang melayangkan protes terkait SKB 3 Menteri.
Disebutkan Guspardi, keberatan itu karena dalam diktum 2 dan 3 SKB itu memuat peraturan yang berbunyi "peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama".
"Pemda dan sekolah juga tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," katanya.
Sementara itu, lanjutnya, masyarakat Sumatera Barat menolak tegas SKB 3 Menteri karena seharusnya para peserta didik mesti dituntun dan diarahkan untuk berpakaian sesuai dengan perintah agamanya.
"Jangan dibiarkan mereka untuk bebas memilih. Yang tidak boleh itu memaksa peserta didik menggunakan atau atribut agama yang tidak sesuai dengan keyakinan yang dianutnya," terangnya.
Berangkat dari keresahan dan kekhawatiran tersebut, masih kata Guspardi, pada 18 Februari 2021, dia sebagai wakil rakyat dari Sumatera Barat di DPR RI bersama berbagai elemen masyarakat dan ormas seperti MUI, Muhammadiyah, Aisyiah, Perti, LKAAM, Bundo Kanduang dan para tokoh masyarakat Sumbar lainnya, membahas SKB tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sumbar.
"Hasilnya disepakati bahwa elemen masyarakat Sumbar akan melakukan gugatan uji materi terhadap SKB 3 Menteri itu. Dan saat ini uji materi tersebut sudah di kabulkan oleh MA (Mahkamah Agung) pada tanggal 3 Mei 2021," bebernya.
Diuraikan Guspardi, SKB 3 Menteri bertentangan dengan UUD 1945 pada pasal 31. Begitu juga tidak sesuai dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"SKB 3 menteri itu juga bersebarangan dengan UU Otonomi Daerah dan mengebiri semangat otonomi daerah. Kewenangan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah cukup diatur oleh pemerintah daerah bukan oleh pemerintah pusat dan harus sesuai dengan ajaran agama dan kearifan lokal masing-masing daerah," jelasnya.
"Oleh karena itu, saya berharap semua pihak menghormati dan menerima putusan yang telah di ketok palu oleh Mahkamah Agung yang menyatakan SKB 3 Menteri ini bertentangan dengan sejumlah undang-undang," pungkasnya.
Adapun petikan keputusan MA itu berbunyi "Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021".[rmol]