GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membolehkan tahanan untuk dikunjungi keluarga pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihak Rutan KPK mengeluarkan beberapa kebijakan dalam rangka memfasilitasi kunjungan keluarga para tahanan.
Meski demikian, Ali Fikri mengatakan kebijakan itu dengan tetap mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di area lingkungan Rutan KPK dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kebijakan yang dimaksud adalah, pelaksanaan Shalat Idul Fitri bagi para tahanan akan di pusatkan di Masjid At-Taubah Rutan Pomdam Jaya Guntur pada pukul 06.00-07.00 WIB.
Keluarga tahanan pun diberi kesempatan untuk berkunjung menemui keluarganya yang ditahan KPK pada Kamis (13/5) yang dibagi dalam dua sesi. Yakni sesi pertama pada pukul 09.00-12.00 WIB, sesi kedua pada pukul 13.00-16.00 WIB.
"Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh 5 orang pengunjung tanpa bergantian," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (11/5).
Akan tetapi kata Ali, pengunjung tahanan harus memenuhi persyaratan. Yaitu, wajib menggunakan masker standar dan face shield, serta dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19 yang sah dan masih berlaku.
"Dibuktikan dengan hasil Swab Test PCR, Rapid Antigen maupun Genose," pungkas Ali(RMOL)