GELORA.CO - DPD sedang berjuang untuk menghapuskan ambang batas capres atau presidential threshold, yang diatur di UU 7/2017 tentang Pemilu.
Penegasan ini disampaikan langsung Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat berkunjung ke kantor redaksi Banjarmasin Post, Senin (24/5). LaNyalla memang memiliki program keliling Indonesia. Tujuannya untuk mensosialisasikan usulan dari DPD terkait beberapa isu, termasuk rencana perubahan amandemen ke-5.
Senator asal Jawa Timur ini mengurai bahwa UU Pemilu membatasi syarat pencalonan presiden dengan aturan capres baru bisa maju setelah ada dukungan dari partai atau gabungan partai dengan jumlah suara paling sedikit 20 persen kursi DPR dan 25 persen total perolehan suara nasional.
Aturan ini, sambungnya, jelas merugikan bagi putra-putri terbaik untuk maju sebagai presiden.
“Itu jelas merugikan partai politik yang tidak memiliki kursi besar. Sehingga kadernya sendiri juga tidak akan pernah bisa memperoleh kesempatan, yang merupakan hak setiap warga negara untuk memimpin negeri ini,” ujarnya.
Selain itu, DPD sebagai utusan daerah juga akan menuntut hak untuk bisa ikut mengusung calon presiden. Dengan begitu, DPD sebagai non partisan bisa setara dengan partai politik.
“Sebagai non-partisan, kenapa kita tak punya hak mengusung calon presiden? Kenapa hanya boleh partai politik. Kebuntuan saluran ini harus dibedah,” jelasnya.(RMOL)