Langkah Kemendagri Usai MA Perintahkan Cabut SKB Seragam Sekolah

Langkah Kemendagri Usai MA Perintahkan Cabut SKB Seragam Sekolah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya memerintahkan agar SKB 3 Menteri soal seragam sekolah dicabut. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang masuk dalam perintah itu menghormati putusan MA.

"Kemendagri tentunya sangat menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).

Kemendagri menunggu dokumen resmi perintah pencabutan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah dari MA. Dokumen tersebut akan akan dikaji lebih lanjut oleh Kemendagri.

"Selanjutnya, perlu untuk sesegera mungkin mendapatkan dokumen atau risalah putusan tersebut, untuk dikaji dan dipahami lebih lanjut," ujar Benny.

SKB 3 Menteri ini awalnya ditetapkan oleh Mendagri, Mendikbud, dan Menag. Oleh sebab itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan kementerian lain untuk menentukan sikap akhirnya.

"Kemudian, karena ini juga terkait dengan kementerian lain, tentunya perlu koordinasi dengan kementerian-kementerian tersebut, sebelum menentukan dan menyepakati sikap akhir atas hal tersebut," imbuhnya.

Mahkamah Agung sebelumnya memerintahkan pemerintah mencabut SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Perkara nomor 17 P/HUM/2021 itu diketok pada 3 Mei 2021. Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita