GELORA.CO - Mantan Menpora Roy Suryo dan pesinetron Lucky Alamsyah terlibat serempetan di jalan. Keduanya saling klaim menjadi korban.
Roy Suryo kemudian melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Politikus Demokrat ini kemudian membeberkan insiden serempetan versinya. Peristiwa itu terjadi di Jl Pemuda, Jakarta Timur pada Sabtu (22/5/2021) malam.
"Saya sedang di lampu merah jalur kedua dari kanan akan masuk jalur ketiga dari kanan. Beri (tanda) sein kiri, tiba-tiba dari arah belakang ada kendaraan yang kemudian menyerempet. Jadi saya diserempet," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Menurut Roy Suryo, Lucky Alamsyah kemudian langsung turun dari mobilnya dan marah-marah setelah insiden serempetan itu.
Roy Suryo kemudian mengajak Lucky Alamsyah untuk menyelesaikan permasalahan itu ke pihak kepolisian. Namun, ajakan dari Roy ditolak oleh Lucky Alamsyah.
"Kemudian dia marah-marah. Saya bilang nggak udah marah-marah di sini, ayo selesaikan di kantor polisi terdekat. Dia nggak mau, dia bilang selesaikan di sini di pinggir jalan," ungkap Roy.
Sempat Gedor Kaca
Roy Suryo menambahkan, Lucky Alamsyah sempat memukul kaca mobil miliknya sebelum akhirnya meninggalkannya.
"Sebelum meninggalkan ada satu tindakan tidak terpuji yang dilakukan, dia menggedor kaca driver saya sampai dua kali," jelasnya.
Belakangan kemudian Lucky Alamsyah membuat posting-an di IG story terkait insiden serempetan itu. Tanpa menyebut nama, Lucky Alamsyah menyebut pelaku kabur.
"Apa yang membuat saya harus melaporkan? Karena apa yang dia ceritakan dalam IG story itu adalah kabar bohong, sekali lagi apa yang diceritakan kabar bohong, fitnah dan pemutarbalikan fakta," ujar Roy.
Konsultasi ke Lantas
Roy Suryo mengaku sudah berkonsultasi dengan polisi lalu lintas. Menurutnya, dari hasil analisis polisi, justru dialah yang menjadi korban.
"Kejadian sebenarnya memang sempat ada persinggungan lalu lintas tapi berdasarkan analisa yang sudah saya kosultasikan dari lantas, kalau itu mau diselidiki bahkan mau diterapkan pakai TAA, bisa dibuktikan bahwa sebenarnya saya yang disundul korban," sambungnya.
Kasus ini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan ini terdaftar dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, Tanggal 24 Mei 2021.
Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kasus tersebut kini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Versi Lucky Alamsyah
Insiden serempetan di jalan ini bermula dari posting-an Lucky Alamsyah. Dalam posting-an, Lucky Alamsyah menyebut Roy Suryo dengan inisial RS tak memiliki itikad baik dan malah melarikan diri.
"Mobil mantan menteri yg nyerempet mobil AA lalu kabur... si "RS" ini... setelah dikejar dan terkejar dia masuk ke parkiran @TvOneNews," ucap sang pesinetron dalam unggahannya.
Lucky mengatakan tak ada inisiatif meminta maaf dari Roy Suryo. Dia mengklaim Roy bersikap arogan.
"Bukannya minta maaf..., malahan sok marah2 dan sok nunjuk2 dan sok arogan dihadapan semua orang... kelakuan yang memalukan.. sebagai mantan pejabat publik," ucapnya.(dtk)