GELORA.CO - Entah ilmu apa yang diterapkan YL (48 tahun), warga Kota Surabaya, Jawa Timur. Perempuan cantik itu mampu memperdaya korban hingga berhasil menggondol Rp48 miliar. YL pun kini harus mendekam di bui untuk yang keempat kalinya dalam kasus yang sama.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, YL merupakan residivis kasus penipuan investasi dengan iming-iming keuntungan besar. Tiga kali ia berurusan dengan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, dan dihukum penjara pada tahun 2005, 2006, dan 2011.
Kali ini YL berurusan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan investasi pembebasan lahan. Korbannya ialah L.
"Korban menderita kerugian hingga Rp48 miliar," kata Gatot di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 6 Mei 2021.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika YL menawarkan L kerja sama dalam bisnis investasi lahan di kawasan Osowilangun, Surabaya. YL mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar per satu meter luas lahan. Tergiur janji tersangka, korban pun menyetor duit secara bertahap selama enam bulan dengan total Rp48 miliar.
Ternyata, lahan yang ditawarkan tersangka fiktif. Korban baru sadar kalau tertipu setelah diberi cek oleh tersangka sebagai bentuk pembayaran keuntungan.
Setelah diproses di bank, cek tersebut ternyata tidak bisa dicairkan. Pihak bank beralasan cek tak bisa cair karena rekening terkait sudah ditutup.
"Setelah dicek ke bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan," ujar Gatot.
Rupanya, sebagian besar duit korban dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi. Di antaranya dibelikan sejumlah mobil mewah dan perhiasan. Barang-barang berharga yang diduga hasil pencucian uang tersangka, disita polisi sebagai barang bukti.
Di antaranya dua unit mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat unit mobil Mercedes Benz, tiga unit pikap, enam buah jam tangan Rolex dan Franck Muller, tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan Uang tunai sebesar Rp100 juta.
"Dari barang bukti di sini kita kenakan tersangka pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset dari pada si pelapor," kata Wakil Direktur Krimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu.
Kini, tersangka harus mengenakan baju tahanan dan mendekam di dalam bui untuk keempat kalinya. Pengusaha roti itu dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana serta Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.[viva]