GELORA.CO - Ketua Perindo Nganjuk, Aris Sukariono, dibekuk polisi. Pria berusia 44 tahun itu terlibat pencurian besi kerangka di sebuah toko bangunan dan dijadikan tersangka.
Ketua DPW Perindo Jatim Mirdasy menyayangkan ada kader yang melakukan tindak kejahatan. Saat ini, DPW Perindo Jatim telah mengusulkan pemecatan ke DPP.
"Benar memang itu ketua Perindo Nganjuk. Kita sudah bersurat ke DPP untuk usulan pemecatan atau dicopot. Tapi nanti keputusan akhir ada di DPP, bukan ranahnya DPW untuk memecat," ujar Mirdasy saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (22/5/2021).
Mirdasy menjelaskan, saat ini dirinya belum menerima lampiran dari kepolisian terkait penetapan tersangka Ketua DPC Perindo Nganjuk.
Jika sudah menerima lampiran dari kepolisian, jelas dia, pihaknya akan meneruskan ke DPP untuk memperkuat bukti tindakan kriminal yang dilakukan kader Perindo. Selanjutnya, sanksi merupakan hak dari DPP Perindo.
Dirinya menambahkan, Perindo Jatim sangat menyayangkan adanya tindak kriminal yang dilakukan kadernya.
"Tentu saja kita menyayangkan. Kita masih tunggu salinan dari kepolisian. Dan memang kita mengakui itu kader Perindo dan posisinya Ketua di Nganjuk. Pemecatan bukan ranah DPW, partai kan ada majelis kode etik tergantung DPP," sambungnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan tersangka Ketua Perindo Nganjuk, Aris Sukariono dan barang bukti pencurian. Berupa 16 buah besi pondasi yang berbentuk kolom (Untuk bangunan) dan 4 buah pipa paralon.
Tersangka diamankan, Selasa (18/5) dini hari di rumahnya bersama barang bukti besi beton dan kendaraan untuk mengangkut.
"Betul dapat kami jelaskan, bahwa kita melakukan penyelidikan dan berhasil ungkap kasus pencurian dan pemberatan di Tanjunganom di sebuah toko bangunan. Tersangka inisial ARS. Kita amankan juga di rumah tersangka barang bukti berupa besi betonizer yang diambil dari sebuah toko bangunan. Mobil Daihatsu GranMax nopol AG 8395 VI yang digunakan untuk mengangkut," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Nikolas Bagas saat dikonfirmasi detikcom di kantornya, Jumat (21/5/2021).(dtk)