Kemenhub: Mudik Lokal Dilarang, Layanan Transportasi dengan Pembatasan

Kemenhub: Mudik Lokal Dilarang, Layanan Transportasi dengan Pembatasan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah memastikan kebijakan pelarangan mudik antar wilayah juga diterapkan untuk kegiatan mudik lokal atau dalam satu wilayah aglomerasi. Ini dianggap bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah terjadinya penularan COVID-19.

Meski demikian, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.

"Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 8 Mei 2021.

Adapun aktivitas transportasi esensial yang diperbolehkan, dia menjelaskan, antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi serta keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis dan pelayanan dasar.

Kemudian untuk utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya. Semuanya tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan," tutur Adita.

Adapun pertimbangan dari kebijakan ini, menurut Adita, yaitu mengingat mayoritas sasaran tempat yang dituju oleh para pemudik ialah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua, sedangkan data pemerintah menunjukkan bahwa angka kematian COVID-19 didominasi oleh lanjut usia (lansia).

"Pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, disebutkan Adita, yaitu:

• Sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.

• Di sektor transportasi kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita