Kekhawatiran Tak Ada Lagi OTT Kelas Menteri Jika Novel Cs Disingkirkan

Kekhawatiran Tak Ada Lagi OTT Kelas Menteri Jika Novel Cs Disingkirkan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Persoalan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara masih terus disorot. 

Kini kekhawatiran muncul lantaran ke-75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan tersebut diyakini bisa mempengaruhi kinerja KPK jika sampai betul-betul tersingkir.

Kekhawatiran itu awalnya diungkap oleh Mantan Ketua KPK Abraham Samad yang menuding ada target yang hendak disingkirkan di dalam internal KPK lewat tes wawasan kebangsaan tersebut. Dia menilai bahkan nantinya tidak akan ada lagi operasi tangkap tangan (OTT) sekelas menteri bila 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes disingkirkan.

Awalnya Abharam Samad sempat mempersoalkan terkait revisi UU KPK. Dia berpendapat pangkal masalah ketidaklulusan 75 pegawai KPK dalam TWK lantaran revisi UU KPK tersebut.


"Sebenarnya kejadian hari ini polemik berita ketidaklulusan teman-teman kita dari hasil tes kebangsaan bukalah ujug-ujug seperti yang ada sekarang ini. Menurut saya, ini ada semacam sebuah keinginan atau semacam skenario, karena apa, sejak revisi UU di dalamnya kan salah satunya mengisyaratkan tentang mereka nanti pegawainya beralih menjadi ASN," kata Abraham saat diskusi Polemik MNC Trijaya berjudul 'Dramaturgi KPK', Sabtu (8/5/2021).

Abharam menilai saat itu semacam ada tujuan untuk melakukan screening terhadap pegawai-pegawai yang ada di KPK. Hal tersebut dilakukan agar yang terpilih sebagai pegawai KPK adalah mereka yang tidak membahayakan pemberantasan korupsi.

"Pada saat itu ada semacam tujuan menurut saya men-screening pegawai-pegawai KPK agar mungkin dimaksudnya yang diharapkan bisa lanjut menjadi pegawai KPK adalah orang-orang yang bisa dianggap tidak membahayakan pemberantasan korupsi," ucapnya.

Lantas, Abraham juga berpendapat ada maksud dibalik upaya menyingkirkan 75 orang pegawai KPK ini karena mereka dianggap sosok yang tidak bisa dintervensi dalam memberantas korupsi. Terlebih, kata dia, dalam 75 pegawai KPK yang tidak lulus tersebut ada sosok penyidik senior Novel Baswedan.

"Melihat dan membaca 75 orang yang dinyatakan tidak lulus, saya bertanya-tanya, ini ada apa sebenarnya, apakah skenario ini memang ditujukan untuk menyingkirkan 75 orang ini," ungkap Abraham.


"Tes wawasan kebangsaan ini jangan-jangan memang bertujuan menyingkirkan 75 orang ini. Kenapa ada dugaan begitu karena saya tahu persis bahwa 75 orang ini dikenal tanpa kompromi memberantas korupsi, tanpa pandang bulu, orang-orang yang kita harapkan masih bisa menjaga marwah KPK," sambung dia.

Lebih jauh, Abharam mengaku bahkan tidak bisa membayangkan bagaimana nasib KPK jika Novel Baswedan dan kawan-kawan tidak lagi berada di dalam lembaga antirasuah tersebut. Dia menyimpulkan mungkin tidak akan ada lagi OTT sekelas menteri yang dilakukan KPK.

"Kalau kita lihat karakter dan sikap mereka, mereka orang-orang yang tidak bisa diajak kompromi untuk melakukan hal-hal yang sikapnya tanda kutip, mereka tegak lurus, dan tetap menjaga marwah KPK," ungkapnya.

"Saya tidak bisa membayangkan kalau mereka semua ini disingkirkan, apakah masih ada OTT sekelas menteri, apakah masih ada OTT yang mencengangkan, apakah masih ada pemberantasan korupsi yang kita harapkan bila mereka semua tidak ada," lanjut dia.

Kemudian Abharam juga menyayangkan seharusnya ketidaklulusan di TWK bukan menjadi alasan menggugurkan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Sebab menurutnya ada pertanyaan-pertanyaan dalam TWK yang tidak relevan dan cenderung tidak transparan.

"Dari segi aturan hasil tes wawasan kebangsaan tidak boleh menjadi satu-satunya alat untuk menggugurkan kesempatan mereka menjadi ASN. Bahwa kalau kita lihat inti dari tujuan dari tes ini kalau saya lihat kayak ada target begitu, ada target orang-orang yang tidak diluluskan, karena tesnya sendiri tidak transparan," ujarnya.

Lantas apakah KPK akan betul-betul kehilangan kekuatannya jika menyingkirkan 75 pegawainya?

Seperti diketahui, 75 dari 1.351 pegawai dinyatakan tidak lulus hal asesmen tes wawasan kebangsaan. Salah seorang di antaranya yang telah buka suara yaitu penyidik senior KPK Novel Baswedan. Novel sendiri heran karena selain dirinya ada nama-nama lain dari pegawai KPK yang gagal yang sebenarnya sudah terbukti kinerjanya.

Selain Novel, ada nama Yudi Purnomo selaku penyidik dan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK serta sejumlah nama lain yang merupakan pegawai KPK yang dijaring dari Indonesia Memanggil. Selain itu ada nama lain seperti penyidik Ambarita Damanik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, penyelidik Riswin, Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, lalu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto.

Di sisi lain untuk menyebutkan nama-nama para pegawai itu, Ketua KPK Firli Bahuri masih menunggu surat keputusan keluar melalui Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa. Firli mengaku ingin menghormati hak asasi manusia dari para pegawai KPK itu.

"Kita ingin pastikan bahwa kita menjunjung hormati menegak hormati hak asasi manusia. Karena kalau kami umumkan, tentu akan berdampak kepada anak, istri, keluarga, cucu, besan, mertua, kampungnya di kampung halamannya. Kami bukan memiliki cara kerja kerja seperti itu," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pada Rabu (5/5) kemarin.

Kontroversi yang terjadi di balik tes alih status pegawai KPK sebagai ASN itu, KPK melempar bola panas ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers bersama Firli.

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN-RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucap Ghufron.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita