GELORA.CO - Meski ulama telah melarang petasan alias mercon, namun hal ini tak menyurutkan banyak orang untuk tetap menyalakan petasan. Gara-gara petasan ini, pada Ramadan 1442 Hijriah atau 2021 ini sebanyak 6 orang tewas akibat empat kali ledakan di pabrik petasan rumahan.
Dampak petasan ini pun menjadi perhatian para ulama. Katib Syurian Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur KH Syafruddin Syarif mengatakan, larangan menyalakan apalagi membuat petasan telah disampaikan para ulama sejak lama. Petasan dianggap sebagai hal yang sia-sia dan cenderung membahayakan sehingga dilarang.
“Para ulama-ulama Nahdlatul Ulama, jauh hari di dalam muktamar sudah dibahas bahwa mercon itu hukumnya haram. Satu, mercon itu menimbulkan mubazir karena tidak ada manfaat yang bisa diambil dari mercon. Kedua, mudarat, berbahaya,” ujarnya, Jumat (14/5/2021).
Larangan ini diperkuat Syafruddin dengan mengutip dalil kaidah fiqhiyah yaitu laa dharara wa laa dhirara. Dalil itu menegaskan bahwa sesuatu yang berbahaya tidak boleh dilakukan.
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri apalagi orang lain. Itu sudah menjadi kesepakatan para ulama," ujarnya.
Sebenarnya, kata Syafruddin, pembahasan mengenai mercon atau petasan sudah didiskusikan dalam forum Muktamar NU berpuluh-puluh tahun sebelumnya. Namun, keputusan para ulama terdahulu seakan hilang ditelan oleh semaraknya hari raya dan kebiasaan bergembira banyak orang dengan mercon dan petasan.
"Karena itu, saya sepakat dengan polisi agar terus melakukan operasi mercon," ungkapnya.
Terkait ledakan di parbik petasan rumahan yang menewaskan 6 orang dalam waktu satu bulan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, akan berkoordinasi langsung dengan Polda Jatim untuk membahas penanganan home industry mercon yang ada di Jatim.
"Accident mercon itu kemarin kami koordinasi dengan Pak Kapolda karena di Jatim selama puasa ini ada empat titik mercon yang meledak. Jadi ini harus menjadi referensi kita semua bahwa hal yang sudah dilarang mohon untuk dipatuhi demi kebaikan dan perlindungan kita semua," ujar Khofifah, Kamis (13/5/2021). []