GELORA.CO - Anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Jean Neonufa jadi tersangka pelecehan seksual usai meremas payudara seorang wanita.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengecam aksi Jean.
"Pertama itu adalah pelecehan terhadap seseorang, kedua itukan pencemaran ya melakukan pencemaran terhadap masalah sosial," kata Guspardi kepada detikcom, Selasa (4/5/2021).
Guspardi mengatakan perbuatan bejat yang dilakukan Jean merupakan tindakan pidana. Guspardi menilai perbuatan Jean sangat memilukan dan memalukan.
"Yang kedua yang lebih memalukan lagi itu (aksi remas payudara) disaksikan oleh orang-orang yang lain. Ini kan sangat memilukan dan memalukan. Apalagi yang melakukan itu adalah anggota DPRD pejabat daerah, itu kan mencoreng nama baik DPR," sambungnya.
"Muncul sekonyong-konyong kasus yang disampaikan ini jadi bukan hanya mencoreng nama yang bersangkutan tetapi juga berdampak kepada lembaga," tuturnya.
Selain itu, ia juga menyoroti minuman keras yang dikonsumsi Jean ketika melakukan aksi peremasan payudara. Menurutnya, harus ada aturan ketat pelarangan peredaran minuman beralkohol.
"Minuman keras Ini menimbulkan dampak negatif jadi sangat tepat manakala larangan minuman beralkohol tadi harus segera untuk dibahas untuk dijadikan undang-undang," kata Guspardi.
"Karena memang efeknya... kita tidak bicara masalah RUU minuman keras itu, bukan masalah agama, tetapi akan munculnya kenakalan remaja, menimbulkan masalah moral, masalah etika, masalah pelecehan seksual, dan sebagainya," lanjutnya.
Sementara itu Komnas Perempuan angkat bicara soal kasus ini. Komnas Perempuan sangat prihatin dengan kejadian remas payudara yang dilakukan oleh anggota DPRD.
"Tindakan ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat dan menambah daftar panjang pejabat publik yang melakukan kekerasan seksual pada perempuan," kata komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini.
Komnas Perempuan mengajak seluruh wakil rakyat di Timor Tengah Selatan untuk memastikan penegakan, pemenuhan, pemajuan dan pelindungan perempuan dan anak dari kekerasan berupa kebijakan yang ramah perempuan dan anak. Komnas Perempuan juga mendorong DPRD Timor Tengah Selatan membentuk panduan untuk mengatur perilaku anggota legislatif dengan perspektif keadilan gender.
"Hukuman mengikuti aturan yang berlaku dan oleh karena itu pihak kepolisian harus serius melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku dan tidak takut untuk memproses kasusnya meski pelaku adalah pejabat publik," kata Theresia.
Berdasarkan kronologi kejadian, pada 11 April 2021, Jean Neonufa bertamu ke rumah DS. Saat itu Jean Neonufa sedang dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol
"Kejadiannya, anggota DPRD ini memang kenal, terus dia datang, sempat pergi, terus datang lagi, terus si korban ini sedang berada di teras rumah, tiba-tiba langsung memegang payudaranya dari belakang," ujar Kapolres TTS AKBP Andre Librian.
Andre menuturkan pelecehan itu juga disaksikan orang lain yang ada di teras tersebut. Korban lalu melaporkan pelecehan itu ke polisi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 289 subsider Pasal 281. Ancaman hukuman Pasal 289 adalah 9 tahun, sedangkan Pasal 281 ancamannya 2 tahun.
"Sudah ditahan sejak tadi malam," ujarnya.(dtk)