GELORA.CO - Ahli Hukum Tata Negara , Zainal Arifin Mochtar mengaku merasa kasihan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, perintah Jokowi yang telah disampaikan dengan gamblang terkait nasib 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan justru tak digubris oleh pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan oleh Zainal melalui akun Twitter miliknya @zainalamochtar.
"Sungguh saya merasa kasihan pak presiden @jokowi sudah pidato dengan gamblang, tetap saja dicuekin dan jadikan TWK sebagai alasan memecat," kata Zainal seperti dikutip Suara.com, Rabu (26/5/2021).
Zainal menyebut ada dua kemungkinan yang menjadi penyebab pimpinan KPK ogah menjalankan arahan presiden terkait nasib 75 pegawai KPK.
Kemungkinan pertama, Zainal menduga ada perintah dari seseorang yang lebih berkuasa dari presiden.
Adapun kemungkinan kedua, ia menyebut Jokowi memang sudah tak dianggap oleh orang-orang tertentu sehingga KPK berani melawan perintahnya.
"Ada dua kemungkinan: 1. ini perintah dari yang lebih kuasa dari presiden; 2. memang beliau sudah enggak dianggap lagi oleh orang tertentu," tuturnya.
Zainal bertanya-tanya siapa sosok orang yang berada di balik keputusan pemecatan 75 pegawai KPK.
"Kira-kira siapa ya?" ujarnya.
51 Pegawai Dinyatakan Tak Lulus
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hasil rapat bersama terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN, Selasa (25/5/2021).
Sedangkan, 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan kembali pembinaan atau kembali melakukan tes waqasan kebangsaan (TWK).
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ucap Alex.
Lawan Perintah Jokowi
Keputusan pimpinan KPK memecat 51 pegawai dengan dalih tak lolos TWK menjadi bentuk perlawanan terhadap perintah Presiden Jokowi.
Pekan lalu, Jokowi menegaskan tidak ada alasan 75 pegawai KPK dipecat karena tak lulus TWK.
"Hasil tes terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan. Baik terhadap individu maupun institusi. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Jokowi mengakui, sependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK No 30/2002.
Dalam UU itu disebutkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh dipersulit. []