GELORA.CO - Jelang Lebaran Idul Fitri 1442/2021, pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya.
Berbicara soal THR ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga mendapat THR dari negara yang berumber dari uang rakyat.
Presiden Jokowi secara meyakinkan menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan.
Jemenkeu atau Kementerian Keuangan sudah memastikan Lebaran 2021, Jokowi dan Ma'ruf Amin, serta pejabat setingkat menteri juga menerima THR.
Jokowi sebagai presiden setidaknya mengantongi THR Rp 62,74 juta.
Apa saja komponennya?
Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Dalam PP Nomor 75 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara gaji pejabat negara diatur paling tinggi Rp 5,04 juta.
Artinya gaji pokok Jokowi senilai 6 kali Rp 5,04 juta alias Rp 30,24 juta.
Belum lagi tunjangan melekat ada tunjangan jabatan.
Dalam Keppres No.68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu besarannya Rp 32,5 juta.
Rakyat belum dapat THR
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap angkat bicara soal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tahun ini
Menurutnya, para petinggi negara sebaiknya bersyukur karena mendapatkan THR pada tahun 2021 ini.
Sementara itu, masih banyak rakyat Indonesia yang belum tentu mendapatkan THR.
Padahal, THR yang didapatkan para pejabat negara berasal dari uang pajak rakyat.
"Berbahagialah. Karena mereka, rakyat yg ‘membayar’ THR kalian, melalui pajak yg mereka bayar, “belum tentu” mendapatkan THR tahun ini." tulis Yan di akun twitternya, @YanHarahap pada 30 April 2021 malam.
Sebagai informasi, pada tahun 2021 ini sejumlah pejabat negara akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Hal ini tentu berbeda dengan kebijakan tahun 2020. Tahun lalu pejabat yang mendapatkan THR hanya eselon 3 ke bawah.
Sementara tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).***