GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pimpinan KPK, Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana merancang aturan tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status ASN.
Aturan tindak lanjut itu, kata Jokowi, harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," kata Jokowi dalam video yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Prinsip yang dimaksud Jokowi itu salah satunya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi Jokowi, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai.
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ujar Jokowi.
Selain itu, Jokowi berpendapat hasil tes wawasan kebangsaan tidak seharusnya menjadi dasar pemberhentian. Hasil tes, kata Jokowi, hendaknya menjadi masukan bagi penguatan KPK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," tutur Jokowi.
Jika masih ada kekurangan, Jokowi meminta agar ada peluang untuk perbaikan. Salah satunya melalui pendidikan kedinasan bagi para pegawai KPK tersebut.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," imbuh dia.(dtk)