GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk sebuah badan baru bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) untuk menyelenggarakan jaminan produk halal.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.
Dalam pasal 2 aturan tersebut, dikatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui salinan PP tersebut, Kamis (20/5/2021).
"Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal," tulis pasal 2 ayat 2.
"Produk yag dimaksud wajib diberikan keterangan tidak halal," bunyi pasal 2 ayat 3.
Untuk melaksanakan jaminan produk halal, maka pemerintah membentuk BPJH yang langsung bertanggung jawab kepada menteri terkait. Badan ini memiliki beberapa kewenangan.
Mulai dari merumuskan, menetapkan norma standar dan prosedur, melakukan registrasi sertifikasi halal pada produk luar negeri, melakukan sosialisasi, hingga menerbitkan dan mencabut sertifikasi halal dan label halal pada suatu produk.
Selain itu, aturan ini juga mengamanatkan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga ini bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan.
"LPH dapat didirikan oleh pemerintah atau masyarakat," bunyi pasal 23 ayat 1
LPH yang didirikan oleh pemerintah harus meliputi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Sementara LPH yang didirikan oleh masyarakat harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam. []