GELORA.CO - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Patemburan, pihaknya bakal menghadirkan dua orang saksi meringankan.
"(Yaitu) Zainal Arifin dan Ali Hamid, keduanya warga masyarakat," ujar Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/5).
Selain Habib Rizieq Shihab, empat orang lainnya juga menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan yang dituding
melanggar aturan mengenai pandemi virus Covid-19.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dalam perkara ini, Habib Rizieq dan kawan-kawan dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.(RMOL)