GELORA.CO - Abdussamad, terdakwa kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai kepala kejaksaan negeri diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/5/2021). Dalam persidangan kali ini, jaksa M. Taufik menghadirkan beberapa saksi.
Salah satu fakta persidangan yang terungkap, Abdussamad pernah menginap di Hotel Harris selama empat bulan, dari November 2020 sampai Maret 2021, dan menunggak pembayaran hingga Rp27 juta.
Manajemen hotel sudah berupaya menagih pembayaran sewa hotel dan setiap kali ditagih Abdussamad berkelit.
"Setiap ditagih katanya akan dibayar negara. Akhirnya kita curiga dan melaporkan ke Polsek Sukomanunggal,” ujar Direktur Sales Marketing Hotel Harris Yeni Krisnawati dalam laporan Beritajatim.com.
“Tiap kali ditagih terdakwa selalu bilang, jangan sampai ia mengeluarkan tongkatnya. Kalau tongkat itu sampai keluar, hotel tersebut bisa ditutup.”
Empat saksi lainnya yang dihadirkan jaksa yaitu Deni Alam Kusuma dan Muhammad Dandi. Mereka pernah dijanjikan akan dijadikan jaksa. Kemudian Kasubsie Intel Kejaksaan Negeri Surabaya Chandra Anggara dan driver Abdussamad bernama Bagas.
Deni mengatakan kenal dengan terdakwa Abdussamad dari (almarhum) ayahnya Joyo Santoso.
“Saya dikenalkan oleh almarhum ayah. Katanya terdakwa akan membantu saya dalam tes pegawai negeri sipil di Kejari Surabaya. Tapi ternyata saya tetap tidak lulus tes. Padahal saya sudah bayar 250 juta kepada Abdussamad,” kata Deni.
Saksi Dandi mengatakan dulu diiming-imingi Abdussamad bisa lulus tes PNS di Kementerian Hukum dan HAM.
“Waktu itu saya memang lagi tes PNS di Kemenkum HAM, terus dikenalkan oleh ayahnya Mas Deni. Katanya terdakwa mau bantu. Tapi oleh terdakwa saya diminta bayar 500 juta,” kata Dandi.
Dalam kesaksian, Chandra Anggara mengungkapkan bagaimana proses penangkapan terhadap Abdussamad.
“Saat itu kami menerima informasi, bahwa pihak Polsek Sukomanunggal mendapat laporan dari manajemen Hotel Harris. Bahwa ada tamu yang mengaku sebagai jaksa, yang menunggak pembayaran,” kata Chandra.
“Setelah kami melakukan pengecekan di data base, nama Abdussamad tidak terdaftar sebagai jaksa di kejaksaan manapun apalagi sebagai Kajari. Kamipun bergerak untuk melakukan penangkapan. Namun saat mendatangi hotel tersebut, terdakwa sudah berpindah ke hotel lain."
Setelah mengetahui posisi terdakwa, petugas menangkapnya. Saat ditangkap, Abdussamad sedang bersama istri. Petugas juga mengamankan kartu anggota dan seragam jaksa serta tongkat komando yang biasa dipakai untuk menakut-nakuti.
Sementara mantan sopir Abdussamad, Bagas, di hadapan majelis hakim menceritakan bagaimana mengenal terdakwa.
"Saya kenal terdakwa saat saya kerja di hotel. Waktu itu terdakwa memanggil saya ke kamarnya, ia menawarkan saya kerja sebagai sopir sekaligus ajudannya.”
Abdussamad mengaku punya posisi yang tinggi di kejaksaan dan akan segera naik jabatan lagi, maka Bagas tertarik untuk bekerja pada Abdussamad.
“Beliau (terdakwa) mengaku sebagai kepala kejaksaan negeri, dan saya dijadikan supir sekaligus ajudannya. Jadi saya tertarik,” kata Bagas.
“Selama saya jadi supirnya, saya hanya mengantarkan istrinya kerja. Tapi terdakwa hanya di hotel saja, tidak pernah ke kantor. Saya juga tidak berani tanya,” katanya.
Abdussamad mengikuti persidangan secara daring dari kantor polisi Surabaya. Dia hanya membantah keterangan Dandi yang menyebutkan telah menyetorkan uang 500 juta untuk bisa lolos tes PNS di Kemenkum HAM.
“Bukan lima ratus juta yang mulia. Saya hanya meminta empat ratus juta,” kata Abdussamad.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (10/5/21), jaksa Furkon Adi Hermawan mendakwa Abdussamad dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang beberapa tindak pidana yang dilakukan orang yang sama, dalam waktu berbeda.[sc]