GELORA.CO - Hakim memvonis Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung dengan hukuman denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dan memvonis Habib Rizieq dkk dengan hukuman 8 bulan penjara.
Keberatan dengan vonis itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding dalam kasus itu.
"Jum'at tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dihubungi, Senin (31/5/2021).
Diketahui, perkara nomor 221 merupakan kasus kerumunan Petamburan dengan Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa. Sementara perkara nomor 222 juga terkait kasus kerumunan Petamburan dengan 5 orang terdakwa, yaitu H. Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.
Sedangkan perkara nomor 226 merupakan kasus kerumunan Megamendung dengan Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab sebelumnya divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Selain itu, Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnnya divonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis terhadap Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara.
Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, di kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara. Rizieq diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.
Perbuatan Rizieq itu disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka disebut jaksa dituntut dalam berkas perkara terpisah.
Selain itu, Habib Rizieq Shihab juga dituntut pidana tambahan terkait larangan menjadi pengurus organisasi kemasyarakatan. Rizieq dituntut 3 tahun tidak boleh menduduki jabatan organisasi.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu yaitu menjadi anggota atau dan pengurus organisasi kemasyarakatan selama 3 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (17/5/2021).(dtk)