Jadi Tersangka, Hari Ini Bupati Nganjuk Dibawa ke Bareskrim Polri

Jadi Tersangka, Hari Ini Bupati Nganjuk Dibawa ke Bareskrim Polri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat akan di bawa ke Bareskrim Polri. Dia sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan oleh Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Novi rencananya akan dibawa dan ditahan Bareskrim Polri pada Selasa (11/5/2021) hari ini.

"Ya dibawa ke Bareskrim Polri hari ini," kata Argo saat dikonfirmasi.

Bupati Nganjuk kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5).

Selain Bupati Nganjuk, Bareskrim Polri dan KPK juga menangkap enam orang lainnya sebagai tersangka.

Keenam orang tersebut adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.

Dalam OTT tersebut turut disita barang bukti uang senilai Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Nganjuk dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.

Terungkap juga, penyelidikan kasus Bupati Nganjuk oleh KPK dan Bareskrim Polri itu dilakukan sekitar April 2021. Berawal dari laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Setelah dilakukan permintaan keterangan diperoleh fakta bahwa dugaan penerimaan sejumlah uang dimaksud dikumpulkan atas arahan Bupati Nganjuk.

"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," pungkas Argo.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita