Jadi Saksi Meringankan, Slamet Maarif Ungkap Polisi dan TNI Ikut Berselawat Sambut HRS di Bandara

Jadi Saksi Meringankan, Slamet Maarif Ungkap Polisi dan TNI Ikut Berselawat Sambut HRS di Bandara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Maarif dihadirkan sebagai saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Dalam sidang, Slamet mengungkap cerita penyambutan terhadap Habib Rizieq ketika sampai di Bandara Soekarno-Hatta dari Arab Saudi 10 November 2020 lalu.

Awalnya Slamet ditanya oleh kuasa hukum Habib Rizieq terkait apa hal yang dilakukan saat melakukan penjemputan Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Slamet, pihak pengurus DPP FPI tidak pernah membentuk kepanitiaan untuk menjemput Habib Rizieq di Bandara. Ia menyampaikan antusias massa yang menjemput Habib Rizieq sangat luar biasa kala itu. Bahkan ia mengklaim petugas bandara hingga TNI-Polri ikut antusias.

"Saya lihat ketika habib sampai di Bandara memang di dalam Bandara sendiri Subhanallah Allahuakbar saya sampai tidak bisa jalan karena sangking harunya karena saya lihat di Bandara itu tidak cuman kami tetapi pegawai-pegawai bandara termasuk TNI-Polri itu sangat antusias menyambut habib," katanya dalam persidangan.

Slamet kemudian menyampaikan dalam penyambutan di bandara tersebut dirinya juga menyaksikan petugas hingga personel TNI lebih dulu menggemakan kalimat takbir hingga salawat lebih dulu ketimbang massa yang datang.

"Bahkan yang memulai takbir duluan itu pegawai bandara. Bukan kami, termasuk salah satu anggota TNI yang berselawat," tuturnya.

Lebih lanjut, Slamet menyampaikan Habib Rizieq akhirnya bisa keluar dari Bandara semua berkat pengawalan dari TNI-Polri.

"Kita keluar sampai di luar begitu luar biasa sampai kemudian saya keluar duluan kemudian saya bilang agar dikasih jaga jarak biar habib bisa leluasa, masker dipakai biar habib keluar naik mobil kita berangkat," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita