Ini Penjelasan Polisi Kenapa Munarman Belum Bisa Dijenguk

Ini Penjelasan Polisi Kenapa Munarman Belum Bisa Dijenguk

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, alasan pihaknya belum mengizinkan kuasa hukum dan keluarga eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjenguk ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Munarman nyaris sepekan meringkuk di Polda Metro Jaya setelah ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) silam.

Rusdi mengungkapkan, tidak diizinkannya pihak kuasa hukum dan keluarga untuk menjenguk merupakan hak penyidik.

“Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/5).

Tak hanya itu, lanjut Rusdi, pihaknya masih belum menerbitkan surat penahanan terhadap Munarman. Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu masih berstatus tersangka yang ditangkap.

“Tahapannya masih penangkapan. Tentunya ke depan itu nanti akan didampingi oleh kuasa hukum,” terangnya.

Saat ini, Rusdi menyebut pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme di tiga lokasi di Indonesia.

“Sudah dikatakan dari awal kasus pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar dan Medan. Sekarang sedang didalami. Masalahnya seperti itu,” pungkasnya(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita