GELORA.CO - Koalisi Masyarakat Sipil anti Korupsi yang diwakili Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri. Sebab, Firli masih aktif sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Dasar kami datang ke sini karena belakangan waktu terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan, sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Mabes Polri pada Selasa, 25 Mei 2021.
Menurut dia, ada beberapa laporan atau kejadian sepanjang lembaga anti rasuah dipimpin Firli. Tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbo Bekti. Kedua, ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah.
"Yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan. Karena dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting, pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, ada indikasi pembangkangan perintah dari Presiden," jelas dia.
Ia mengatakan ada dua alasan pembangkangan perintah Presiden, yakni konsekuensi dari Undang-Undang KPK. Sebab, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga konteks administrasi harus tunduk kepada perintah Presiden.
“Dalam UU Kepolisian secara jelas bahwa Presiden adalah atasan dari Polri. Saat ini, Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri maka kami laporkan kepada Kapolri. Laporan kami tembuskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku atasan dari seluruh anggota Polri aktif dan Divisi Propam,” ujarnya.
Kemudian, Kurnia menjelaskan kenapa fokus ke Firli karena merupakan Ketua KPK yang memiliki atau kewenangannya tanggung jawab tertinggi di KPK. Selain itu, Firli juga masih berstatus sebagai polisi aktif.
“Maka dari itu, kami melaporkan yang bersangkutan kepada Kapolri. Selain itu, nanti dilaporkan Ombudsman sudah dilalui, Komnas HAM, Dewas KPK, dan sebagainya,” ujarnya.[viva]