GELORA.CO - Kementerian Kesehatan memberikan DKI Jakarta nilai E dalam pengendalian pandemi virus corona (Covid-19). Nilai diberikan berdasarkan penghitungan laju penularan, bed occupancy rate atau kapasitas keterisian rumah sakit dan penelusuran kasus.
"Ada beberapa daerah yang [kualitas pengendalian pandeminya masuk kategori D, dan ada yang E seperti Jakarta," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX di Komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5).
"Karena di DKI Jakarta bed occupancy rate sudah mulai meningkat, juga kasus tracing tidak terlalu baik," tambahnya.
Mengutip paparan yang disampaikan Dante, DKI Jakarta merupakan provinsi satu-satunya dengan transmisi atau penularan kasus secara lokal yang memasuki level 4. Artinya ada 150 kasus terkonfirmasi per 100 ribu penduduk yang dilaporkan setiap pekan.
Sementara kapasitas respons terhadap penerapan 3T (testing, tracing, treatment) ketika ditemukan adanya kasus terkonfirmasi Covid-19 dinilai masih terbatas.
Dante memaparkan bed occupancy rate di DKI Jakarta masih memadai, meski mulai mengalami peningkatan. Berdasarkan catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, keterisian rumah sakit di DKI mencapai 28,53 persen. Namun, Dante tidak merinci berapa jumlah peningkatannya.
Mengutip data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tercatat ada 10.560 kasus Covid-19 yang masih aktif di ibu kota. Dalam sepekan terakhir, persentase kasus positif mencapai 8 persen.
Sementara pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) dalam sepekan terakhir dilakukan terhadap 66.982 orang atau 6 kali lipat dari target WHO, yakni minimum 10.645 orang.
Saat ini tingkat kematian karena Covid-19 di Jakarta mencapai 1,7 persen dengan total 7.250 orang meninggal. Dan tingkat kesembuhan 95,8 persen dengan total 408.019 kasus sembuh. []