GELORA.CO - Larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlaku 6-17 Mei. Maka dari itu, hari ini menjadi hari terakhir masyarakat bisa melakukan perjalanan ke luar kota tanpa dilarang.
Sementara itu, mulai besok, larangan mudik bakal berlaku hingga tanggal 17 Mei mendatang. Mobilitas ke luar kota secara penuh pun akan dilarang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya pernah mengatakan, keputusan larangan mudik diambil pemerintah menimbang pandemi COVID-19 yang belum berakhir. Maka itu, pemerintah merasa perlu melakukan pembatasan secara masif.
Hide quoted text
"Langkah yang diambil pemerintah jelas bersama dengan Satgas COVID kita memutuskan suatu keputusan meniadakan mudik. Di Lebaran kali ini tanggal 6-17 Mei pemerintah secara tegas menghindari terjadinya lonjakan kasus COVID-19," tegas Budi Karya dalam acara Malam Penghargaan 'Ngeyel Mudik, Siap Putar Balik', Selasa (27/4/2021).
Larangan mudik sendiri sudah diatur melalui adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan pun merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 sebagai turunan aturan Satgas COVID-19.
Lalu apa saja yang dilarang saat larangan mudik berlaku, dan apa sanksinya? Berikut ini aturan lengkap larangan mudik Lebaran 2021 pada tanggal 6-17 Mei mendatang:
Angkutan Darat
Perjalanan darat yang dilakukan pelarangan adalah:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Ada pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat larangan mudik Lebaran 2021, yaitu:
1.Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
2. Kunjungan keluarga yang sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat
Sementara itu, pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021 adalah:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah
5. Mobil barang dan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Angkutan Udara
Untuk penerbangan yang dilakukan larangan mudik adalah:
1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
2. Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).
Pengecualian penerbangan di tengah larangan mudik berlaku untuk:
1. Pengecualian diberlakukan untuk perjalanan pimpinan tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau WNA
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, juga di dalamnya kita mengakomodasi angkutan kargo, operasional udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin Kemenhub.
Angkutan Kereta Api
Angkutan mudik Lebaran menggunakan kereta api antar kota akan ditiadakan. Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan ada pembatasan frekuensi dan jam operasional.
Pengecualian untuk:
1. Perjalanan dinas
2. Perjalanan duka
3. Perjalanan yang sakit, semua seizin Dirjen Perkeretaapian
Angkutan Laut
Hampir seluruh angkutan umum tidak diizinkan. Imbauan untuk pekerja migran agar tidak datang ke Indonesia. Kalau darurat, disiapkan fasilitas khusus termasuk bila ada penggantian ABK kapal.
Kemenhub membuka posko di 51 pelabuhan pantau di rentang waktu H-15 dan H+15 lebaran. Ini juga akan mendukung pada H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei.
Khusus daerah pada masa Lebaran cukup tinggi penumpangnya, Dirjen Hubla akan mulai melakukan sosialisasi ke kapal penumpang. Selain itu, penumpang akan meminta pemesanan tiket secara online agar di waktu pelarangan tidak ada lagi penumpukan.
Lalu apa sanksi yang akan diberikan untuk masyarakat yang nekat mudik saat masa larangan mudik lebaran?
Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan, tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan, itu akan diputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang ada.
Khusus untuk angkutan gelap yang nekat mengangkut pemudik di masa larangan mudik. Hukuman terberatnya adalah kendaraan akan ditahan dan dikandangkan.
"Tidak ada toleransi untuk travel gelap ini. Jika nanti tetap beroperasi dan ditemukan pelanggaran ini, maka akan tegas dilakukan pengandangan dan tindakan-tindakan lain yang ada dalam wewenang kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada detikcom, Senin (26/4/2021).
Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda, operator prasarana, Satgas COVID-19, TNI Polri dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan. Terkait dengan pengawasan larangan mudik di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan told an non tol.(dtk)