GELORA.CO - Kondisi mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, belum banyak berubah semenjak ditangkap oleh KPK beberapa saat yang lalu. Hari berganti, emosi Sri Wahyumi masih bergejolak.
Sri Wahyumi sebetulnya sudah bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman dalam perkara suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya. Namun kini, setelah bebas, dia ditangkap lagi oleh KPK.
Ketika ditangkap itulah terungkap bahwa kondisi emosi Sri Wahyumi tidak stabil. Saat itu Sri Wahyumi tidak bisa ditampilkan dalam konfrensi pers lantaran emosinya yang bergejolak.
"Tidak bisa menampilkan tersangka karena berupaya menyampaikan tapi kemudian, setelah akan dilakukan penahanan, keadaan emosi tidak stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan," ucap Ali di KPK, Kamis (29/4).
Selang beberapa hari kemudian, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pun mengabarkan perkembangan terkini kondisi Sri Wahyumi. Menurutya kondisi Sri Wahyumi sudah lebih baik meski masih bergejolak.
"Sejauh ini informasi yang kami terima, emosi yang bersangkutan belum stabil. Namun sudah membaik dari sebelumnya," kata Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (3/5/2021).
Meski begitu, Ali enggan menjelaskan secara spesifik bagaimana kondisi Sri Wahyumi di dalam Rutan KPK. Dia hanya memastikan pihak penyidik akan menyelesaikan berkas perkara Sri Wahyumi dalam waktu dekat.
"Tim penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut. Kami pastikan setiap perkembangan penyidikan perkara ini akan kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.
Dalam kasus ini, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo pada 2019, yang sebelumnya juga menjerat Sri Wahyumi. Sri Wahyumi pun langsung ditahan KPK.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," kata Karyoto.(dtk)