GELORA.CO - Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan Megamendung dan Petamburan, dengan terdakwa Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, digelar pada Kamis (27/5).
Tim Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar menyatakan kesiapan kliennya menghadapi vonis dari hakim.
Katanya, HRS sudah memandatkan langkah hukum selanjutnya untuk menghadapi vonis yang tidak sesuai dengan harapan. Yaitu, dengan mempertimbangkan sikap banding.
"Kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kita harapkan, normatif akan banding penasihat hukum, begitu juga kan Jaksa pasti normatif banding," ujar Azis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/5).
Akan tetapi, tim kuasa hukum HRS sendiri kata Azis, meyakini akan meraih kemenangan pada perkara ini, meskipun HRS dituntut dua tahun penjara untuk kerumunan Petamburan dan 10 bulan penjara untuk kerumunan Megamendung.
"Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," pungkas Azis. (RMOL)