GELORA.CO - Habib Hamid bin Ja'far al-Qadri mengatakan dalam agama manapun termasuk Islam terdapat perintah dan larangan.
Kata Habib Hamid, jika seseorang mau beragama maka jangan apriori dengan istilah-istilah agama.
Salah satu yang juga penting dijadikan perhatian adalah larangan yang tercantum dalam rancangan undang undang Minuman Beralkohol.
Dirinya menegaskan, dalam Undang Undang positif juga terdapat larangan, oleh karena itu kata larangan tetap harus didukung dalam RUU Minol yang akan dibahas oleh DPR RI tersebut.
"Kenapa dalam hal-hal yang memberi faedah yang sangat luar biasa terhadap generasi muda kita mesti apriori?" tanyanya.
Saat Tausiyah dalam peringatan Nuzulul Qur'an di Mushola Al-Ittihad, DPP PPP, Habib mengaku dirinya sangat mengapresiasi adanya pembahasan RUU Larangan Minol di DPR RI.
"Masya Allah, perlu kita dukung hal-hal yang bisa untuk menyelamatkan gernerasi muda bangsa ini. Baik dari sisi regulasi perundang-undangan, tentu harus kita dukung dengan serius. Tentu saya sangat setuju, bila mana Undang Undang ini bisa direalisasikan," jelasnya.
Habib Hamid mengatakan, dengan adanya Undang Undang Larangan Minol tersebut mungkin tidak secara maksimal bisa langsung menghilangkan Minol di Indonesia.
"Akan tetapi dengan adanya Undang Undang Larangan (Minol) ini paling tidak akan memberi efek dan memberi pengaruh yang signifikan. Insya Allah," tandasnya.
Rancangan Undang Undang Minuman Beralkohol masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2021.
Dalam RUU Larangan Minol itu ada 24 pasal. Beberapa substansi dalam RUU tersebut adalah terkait dengan klasifikasi Minol, mana Minol yang dilarang dan juga minol tradisional dan racikan. (RMOL)