GELORA.CO - Lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo berinisial S dicopot karena diduga terlibat pungutan liar (pungli) bermodus zakat dan sedekah bersama petugas linmas.
Kini Camat Pasar Kliwon bersama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berkeliling kawasan pertokoan di Coyudan untuk mengembalikan uang pungli tersebut.
Gibran terlihat tiba di kawasan pertokoan Coyudan bersama Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryanto, Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka lalu mendatangi toko pakaian PJP dan menemui pegawai toko.
Di toko itu, Gibran mengembalikan uang sebesar Rp 100 ribu sesuai data dari linmas. Pegawai toko pun membenarkan dirinya memberikan uang Rp 100 ribu kepada linmas.
"Lain kali kalau ada yang meminta uang jangan dikasih ya. Yang boleh menarik zakat itu Baznas. Jangan takut, foto saja orangnya, kirim ke saya," kata Gibran kepada pegawai itu.
"Saya dengan Pak Camat mengembalikan uang yang kemarin. Saya mohon maaf," ujar dia.
Dia kemudian melanjutkan berkeliling ke toko lain. Nilai dari pemberian uang itu bervariasi di kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu yang tersebar di 145 titik.
"Di datanya ada 145 titik. Memang saya yakin dari pemberi pasti ikhlas, tapi tetap kembalikan semua karena melanggar aturan," ungkap Gibran.
Dari pihak pemberi pun menyampaikan jika praktik penarikan uang zakat dan sedekah itu sudah terjadi sejak sekitar 4 tahun lalu. Praktik pungli itu biasa dilakukan menjelang Idul Fitri.
"Saya tegaskan lagi, kita ini harus membiasakan yang benar. Jangan membenarkan yang biasa," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Gibran akhirnya mencopot Lurah Gajahan, S yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) bermodus zakat dan sedekah bersama petugas linmas. Selanjutnya, S akan diperiksa oleh dinas terkait.
"Hari Senin (lurah) dibebastugaskan. Pokoknya nanti habis ini semuanya akan diproses oleh Inspektorat dan dinas terkait," kata Gibran usai memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Balai Kota Solo, hari ini.
Gibran menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilarang dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. Pada poin 4 tertulis larangan meminta dana dengan mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya ataupun sebutan lain.
"Tertulis jelas (penarikan dana) shodaqoh, zakat, fitrah itu salah makanya ini langsung kita bebas tugaskan. Nggak mau lama-lama, sudah sangat bikin warga kurang nyaman," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan kop surat yang dipakai bertuliskan Satlinmas dan dengan cap Satlinmas Gajahan. Surat itu diketahui lurah dan Ketua LPMK Gajahan yang juga membubuhkan tanda tangan tanpa cap.
Teguh mengatakan aksi para linmas itu adalah kebiasaan lama. Namun kondisi saat ini sudah jauh lebih baik sehingga tidak seharusnya kebiasaan itu dilanjutkan.
"Dulu saat mereka tidak mendapatkan honor, mereka dapatnya ya dari keliling saat 17 Agustus, saat hari raya. Tapi sekarang kan dana kelurahan sudah ada, linmas juga dapat sembako lebaran, bantuan sosial dan sebagainya. Jadi tradisi ini harus diluruskan," kata Teguh.(dtk)