Oleh:Fahri Lubis
Mengikuti dan mencermati atas yang terjadi terhadap 51 orang saudara saya anggota KPK yang tidak lulus dan diberhentikan dengan hormat oleh KPK atas keputusan bersama dari institusi terkait.
Sebagai rakyat yang sadar dan peduli tentang penegakan hukum di negara ini, maka setelah saya pelajari masalah tersebut tentu harus mengacu kepada dasar hukumnya untuk saya memberikan tanggapan pendapat tentang hal ini.
Sesuai amanat UU No. 19 tahun 2019 Tentang KPK, disebutkan Pegawai KPK adalah ASN dan Pengalihan Pegawai KPK untuk menjadi ASN harus memenuhi syarat-syarat menjadi ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014.
Untuk itu pendapat saya sebagai rakyat yang tdk ingin KPK dilemahkan atau sejumlah 51 Anggota KPK yang diberhentikan bisa melakukan langkah-langkah hukum melalui Gugatan Ke PTUN itu ada salurannya sesuai amanat UU.
Agar jelas dan hal ini menjadi terang benderang di publik, dan tidak pula kita berlaku dzholim tidak adil hanya mengkambing hitamkan bahwa Ketua KPK yang bertanggung jawab atas Pemberhentian 51 anggotanya, hal ini keliru dalam hal ini Ketua KPK tdk berdiri sendiri, setelah saya pelajari bahwa dalam hal pengalihan pegawai KPK menjadi ASN itu ada beberapa institusi negara yang memprosesnya. Yakni Kementerian PAN RB, Badan Kepegawaian Negara dan diikuti juga oleh Kemenkumham RI, KASN, LAN RI dan Accessor TWK.
Sebagai negara hukum, mari kita selesaikan hal ini sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dengan melakukan gugatan ke PTUN, untuk menguji hasil keputusan pemberhentian atas TMS sejumlah 51 pegawai KPK guna mendapat kepastian hukumnya.
Sehingga semua pihak baik penggugat maupun tergugat dapat mengemukakan pendapatnya di hadapan majelis Hakim di Pengadilan TUN.
Memang saatnya rakyat harus sadar dan peduli utk Revolusi Konstitusi terhadap kinerja dan UU yang ada, dibuat, dan disetujui oleh pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif yang menjalankan amanat UU.
Saatnya rakyat yang sadar dan peduli untuk mendukung KPK dari oknum-oknum pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK, tentu ada pihak-pihak, oknum-oknum yang sangat diuntungkan jika KPK dilemahkan khususnya para koruptor. Save KPK. Terima kasih.
(Aktivis lintas generasi dan pergerakan)