GELORA.CO - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait namanya yang masuk pusaran kasus dugaan suap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai MKD DPR mengulur waktu memproses Azis.
"Apalagi dukungan yang ditunjukkan DPR dengan mengulur-ulur proses penyidikan dugaan pelanggaran kode etik atas Azis.
Dukungan samar-samar DPR itu bisa saja mengindikasikan kuatnya pengaruh Azis di DPR sehingga MKD pun seolah-olah sangat bijak untuk mengulur-ukur penyelidikan etik," kata peneliti Formappi, Lucius Karus, kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Lucius menilai pengaruh Azis di DPR cukup kuat. Azis dinilai bisa saja mempengaruhi KPK agar tak menjadikan dirinya sebagai tersangka.
"Pengaruh kuat Azis di parlemen itu tentu saja bisa menjadi modal yang memungkinkan Azis bisa melakukan lobi dan persekongkolan baru dengan KPK untuk mencegahnya sebagai pesakitan," ujar Lucius.
"Semua dugaan di atas bisa kejadian beneran jika KPK lambat menindaklanjuti dugaan keterlibatan Azis. Minimal, KPK mestinya harus sudah memanggil Azis untuk dimintai keterangan terkait dugaan yang ditujukan kepadanya," sambungnya.
Lucius khawatir KPK tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi. Apa lagi, kata Lucius, kasus korupsi kali ini menyeret penyidik KPK.
"KPK tak akan sekuat sebelumnya di hadapan publik semenjak kasus suap yang menimpa salah seorang penyidiknya terkuak. Praktik itu mungkin saja sudah masuk terjadi di KPK sehingga kecurigaan tebang pilih kasus selama ini bisa jadi benar adanya," ucapnya.
Lucius mendorong KPK membuktikan diri dengan memproses kasus Azis Syamsuddin. KPK sendiri telah meminta Azis Syamsuddin dicegah bepergian ke luar negeri.
"Oleh karena itu KPK harus bisa membuktikan lembaganya masih pantas dipercaya dengan menunjukkan keseriusan dan kecepatan memroses dugaan keterlibatan Azis. Jangan sampai publik makin yakin dengan dugaan permainan KPK untuk mengatur perkara sesuai dengan bayaran," sambungnya.
MKD DPR Janji Usut Laporan Terhadap Azis Syamsuddin
KPK mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri. MKD DPR memastikan tidak akan mengintervensi upaya penanganan kasus di KPK.
"Kami menghormati dan tidak akan mengintervensi tindakan KPK tersebut. Berdasarkan UU Keimigrasian dan UU KPK, selaku penyelidik atau penyidik memang memiliki kewenangan untuk mengajukan pencegahan saksi atau tersangka ke luar negeri," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (30/4).
Lebih lanjut Habiburokhman menegaskan MKD DPR akan menindaklanjuti laporan terkait Azis Syamsuddin. Dia memastikan seluruh aduan terkait persoalan Azis Syamsuddin akan dirapatkan pada 6 Mei 2021.
"Tapi bagaimanapun sikap resmi MKD akan kami bahas saat rapat internal sekitar tanggal 6 (Mei) besok. Semua aduan yang masuk pasti kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.(dtk)