GELORA.CO - Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Mei 2021. Kedua pejabat Telkomsel dan PT Telkom itu akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengaku belum mendapatkan informasi terkait pemeriksaan itu. "Saya cek dulu, ya," kata Yusri saat dihubungi, Senin, 24 Mei 2021.
Namun dari informasi yang Tempo himpun, Setyanto dipanggil sesuai dengan surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus.
Sedangkan SVP Group Financial PT Telkom Indonesia Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Dalam surat panggilan tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 pukul 10.00.
Dalam surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel.
Program itu diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi program Telkomsel ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. []