Direktur KPK: Dampak Penonaktifan 75 Pegawai, Kasus Bupati Nganjuk Dialihkan ke Polri

Direktur KPK: Dampak Penonaktifan 75 Pegawai, Kasus Bupati Nganjuk Dialihkan ke Polri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengungkap adanya dampak dari penanganan perkara akibat menonjobkan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Salah satu dampak langsung yang paling terlihat adalah terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Penanganan kasus Novi ini dialihkan kepada Bareskrim Polri oleh KPK.

"Itu dampak yang immediate (langsung) dari proses penonjoban tadi," ujar Giri dalam diskusi daring di kanal YouTube Mardani Ali Sera, Jumat (21/5/2021) malam.

Diketahui, KPK dan Bareskrim bekerjasama dalam penangkapan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang memimpin penangkapan terhadap Novi yakni Harun Al Rasyid, salah satu pegawai yang tak lulus TWK.

Giri menjelaskan Surat Keputusan No.652 Pimpinan KPK yang menonjobkan 75 pegawai ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021. Sementara diumumkan kepada pegawai pada 11 Mei 2021.

Harun Al Rasyid dan timnya menangkap Bupati Nganjuk Novi pada 9 Mei 2021. Saat itu Harun sudah akan dinonjobkan, hanya saja saat melakukan penangkapan, Harun masih belum menerima SK penonjoban tersebut.

"Bayangkan, sudah ada SK disuruh melepaskan tugas dan tanggung jawab, dia (Harun) melakukan OTT karena belum tahu, SK ini baru kita terima 11 Mei 2021," kata Giri.

Akibat dari akan menonjobkan Harun saat itu, pimpinan KPK memutuskan agar Harun melepas kasus Bupati Nganjuk Novi yang dia tangkap. Pimpinan KPK menyerahkan kasus itu ke Polri.

"Makanya yang terjadi kemudian (penanganan) OTT Nganjuk pindah ke Bareskrim," ucap Giri. [mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita