GELORA.CO - Personel patroli Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Priok cegah tiga kapal nelayan yang ingin mudik ke Karawang, Subang, Indramayu, dan sekitarnya. Mereka berangkat melalui perairan Teluk Jakarta pada Minggu (9/5).
Direktur Kesatuan PLP Tanjung Priok Ahmad mengatakan, mudik menggunakan tiga kapal kayu tersebut membahayakan keselamatan. Sebab, pemudik menggunakan kapal kayu dan tidak menggunakan baju pelampung (life jacket).
”Tadi dua kapal masing-masing biayanya Rp 500 ribu dan satu kapal biayanya di pungut Rp 1 juta terhadap masing-masing penumpang,” kata Ahmad seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Minggu (9/5).
Ahmad mengatakan, tiga kapal itu masing-masing dua kapal berisi sembilan penumpang dan satu kapal berisi 10 penumpang. Awalnya, kapal kayu atau kapal nelayan tersebut membuat curiga petugas karena mengangkut banyak orang dan ada yang membawa ibu-ibu.
Dari kecurigaan tersebut, kata dia, petugas kemudian menggiring satu kapal untuk mendekat. Saat disuruh putar balik oleh petugas Kesatuan PLP, salah seorang nelayan yang berangkat dengan beberapa kerabatnya meminta ganti rugi. ”Jadi mereka kecewa sudah melakukan persiapan melakukan perjalanan namun diadang petugas,” ujar Ahmad.
Sementara itu, sejumlah warga yang lain menangis saat petugas memberhentikan kapal yang ditumpanginya. Mereka meminta petugas agar tidak menangkapnya saat melakukan perjalanan mudik.
”Kami lihat agak berat memberikan proses penyadaran untuk kembali ke Jakarta. Tadi ada yang nangis bahkan marah-marah,” terang Ahmad.
Saat satu kapal nelayan sedang coba diarahkan untuk memutar balik, dua kapal lain mencoba melarikan diri. Untungnya kapal cepat jenis Rigid Inflatable Boat (RIB) yang digunakan petugas berhasil mengejar kedua kapal tersebut.
Patroli terpadu tersebut terdiri atas empat unsur yaitu Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Kantor Distrik Navigasi Tanjung Priok, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Priok, dan Kantor KSOP Sunda Kelapa. Dalam patroli itu, jumlah personel dalam pemantauan larangan mudik jalur laut sebanyak 56 personel dengan menggunakan enam kapal jenis RIB dan dua kapal kelas tiga, milik distrik navigasi, dan kapal milik Kesatuan PLP Tanjung Priok.
Pelaksanaan patroli penyekatan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah mulai 6–17 Mei dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 mengatur pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah.
Sebelumnya Syahbandar Patimban, Syahbandar Indramayu, dan Syahbandar Cirebon, sudah mengadakan sosialisasi kepada para pemilik kapal nelayan dan kapal kayu untuk tidak mengangkut penumpang saat larangan mudik berlaku. Namun temuan pemudik menggunakan kapal tersebut membuat petugas akan terus mengadakan patroli penyekatan tersebut.
”Bila ditemukan lagi, akan kami perintahkan balik. Lalu kami imbau, dan berikan life jacket, dan pulang kami kawal dan kami pastikan kembali ke Jakarta,” kata Ahmad.[jpc]