Deret Pertanyaan Janggal Tes Pegawai KPK Jadi ASN: Dari HTI hingga Doa Makan

Deret Pertanyaan Janggal Tes Pegawai KPK Jadi ASN: Dari HTI hingga Doa Makan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - KPK mengaku sudah menerima hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk para pegawainya sebagai proses alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Puluhan pegawai KPK dikabarkan tak lolos tes tersebut.

Berembus kabar puluhan pegawai KPK yang tak lolos tes kebangsaan akan didepak dari lembaga tersebut. Termasuk salah satunya penyidik senior Novel Baswedan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengaku mendengar kabar tersebut. Termasuk soal isi dari pertanyaan dalam tes tersebut.

"Bukan soal substansi yang ditanyakan tapi memang pertanyaannya bermasalah," kata Feri kepada wartawan, Selasa (4/5).

"Ya masa ada pertanyaan soal Habib Rizieq," ujar dia.

Beberapa pegawai KPK yang ikut dalam tes tersebut mengaku ada sejumlah pertanyaan janggal di dalamnya. Bahkan pertanyaan soal doa sebelum makan.

Pegawai itu pun mengaku ada pertanyaan mengenai "kenapa belum menikah" hingga "Islamnya, Islam apa".

Selain itu, para pegawai KPK yang menjalani tes pun diminta untuk memberikan pernyataan sikap atas sejumlah isu. Mulai dari isu terorisme, HTI, FPI, hingga Habib Rizieq.

Novel Baswedan pun mengakui ada sejumlah pertanyaan yang dia nilai janggal dalam tes tersebut. "Iya, begitulah," ujar dia.

Mantan polisi ini pun mengaku sudah mendengar kabar adanya kemungkinan pemecatan bagi pegawai KPK yang tidak lolos tes. Termasuk dirinya sendiri.

Ia mendengar kabar orang-orang yang tidak lulus tes justru mereka yang berintegritas secara profil.
"Aneh kalau enggak lulus WK," ujar Novel.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas memang sudah lama diupayakan, tapi bila benar tentang info ini maka ini pertama kali upaya tersebut dilakukan oleh Pimpinan KPK," imbuhnya.

Tes Wawasan Kebangsaan merupakan menjadi salah satu tahapan perubahan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Perubahan status tersebut merupakan dampak UU KPK hasil revisi.

Pegawai KPK diwajibkan menjadi ASN maksimal 2 tahun sejak UU tersebut disahkan pada 17 September 2019.

Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tes Wawasan Kebangsaan, asesmen dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam penyelenggaraannya. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut asesmen TWK ini menggunakan alat ukur Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68), di mana terdapat 68 klaster yang diklasifikasi. Aspek yang diukur adalah integritas, netralitas, dan antiradikalisme.

Menurut dia, komponen syarat pertama adalah taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahannya. Kedua, tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan. Serta ketiga, memiliki integritas dan moralitas yang baik.

BKN tidak bekerja sendirian dalam melaksanakan asesmen ini. Kolaborasi dengan instansi pemerintah terkait pun turut dilakukan, yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Terkait tes ini, BKN sudah menyerahkan hasilnya kepada KPK pada 27 April 2021. KPK mengaku segera mengumumkan hasil tes itu.

Terkait kabar pegawai yang tak lolos dan ancaman pemecatan, KPK enggak berkomentar. Sekjen KPK Cahya Hareffa menyebut hasil tes yang diserahkan BKN masih disegel. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita