GELORA.CO - Denda yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Tokoh Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) sebesar Rp20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, siap dibayarkan oleh warganet.
Cuitan warganet tersebut muncul di laman utama Google dengan key word: Habib Rizieq. Akun Twitter Stevanie Huang (Pink) @Stevaniehuangg menulis; ‘’Kumpulin koin cepean atau gopean deh sampai 20 JT trus kirim duit nya buat bayar denda IBHRS .. Kebayang Ga tuh Yg Ngitungin Sampai Beler2 Mata, Pasti bakal berkarung2 koin nya’’.
Kumpulin koin cepean atau gopean deh sampai 20 JT trus kirim duit nya buat bayar denda IBHRS .. Kebayang Ga tuh Yg Ngitungin Sampai Beler2 Mata 🤣 Pasti bakal berkarung2 koin nya 😁#FreeHabibRizieqShihab #FreeHabibRizieqShihab
— stevanie Huang (Pink) (@Stevaniehuangg) May 27, 2021
Cuitan sama ditulis Siriana dengan akun @SirianaGde. ‘’Kisah Prita barangkali bs menjadi inspirasi untuk mengumpulkan uang logam demi membayar vonis denda 20juta kepada HRS. Inilah cara kita melawan’’.
Di urutan atas, akun Negri Seterah @RestyCayaaah menulis, ‘’@fronttvnews infoin dong norek FPI , biar kami2 bisa urungan bayar vonis denda yg dijatuhin pak Hakim’’.
Seperti diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh aturan kekarantinaan kesehatan. ‘’Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,’’ kata Hakim Ketua, Suparman Nyompa pada sidang putusan di PN Jaktim, pada Kamis (27/5).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis Hakim PN Jaktim menilai Habib Rizieq dalam kasus Megamendung bersalah melakukan tindak pidana karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. []