GELORA.CO - Komite Eksekutif Kesatuan Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Gde Siriana Yusuf angkat bicara terkait penetapan tersangka demonstran Hardiknas karena diduga melanggar protokol kesehatan.
Informasi yang beredar salah satu mahasiswa dari 9 orang itu adalah Ketua BEM FH UI Surya Yudiputra.
Gde Siriana mengaku tidak bisa memahami aparat pemerintah saat ini.
Ia menyebutkan, selama ini para kritikus di media sosial dijerat dengan UU Informasi dan transaksi elektronik.
Sedangkan demonstran, kata Gde dijerat dengan pasal pelanggaran UU yang berkaitan dengan protokol kesehatan virus corona baru (Covid-19).
"Jika berita ini valid, saya gak bisa pahami agi bagaiaman negara ini dijalankan. Kritik di sosmed terancam UU ITE dan UU No.1/1946 pasal 14 dan 15. Kritik di jalanan terancam UU Prokes," demikian kata Gde.
Ia meminta pemerintah saat ini lebih baik terus terang, kalau tidak mau dikritik.
Gde menyayangkan pemerintah yang saat ini terkesan hanya memberi harapan palsu kepada rakyat.
"Kalau nggak mau dikritik bilang aja terus terang, jangan PHP (pemberi harapan palsu) rakyatmu sendiri," demikian kata Gde.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihaknya menetapkan sembilan orang tersangka dalam aksi demonstrasi di depan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertepatan pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) (3/5) yang lalu.
Penetapan tersangkan ini, sambung Yusri lantaran mahasiswa dan organisasi buruh menggelar demo tanpa memperhatikan protokol kesehatan (Prokes), ditambah saat personel kepolisian meminta membubarkan diri tapi ditolak.(RMOL)