Daftar TWK: Pegawai KPK Ditanya Bersedia Lepas Hijab hingga soal Threes0me

Daftar TWK: Pegawai KPK Ditanya Bersedia Lepas Hijab hingga soal Threes0me

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan mendesak Ketua KPK Firli Bahuri membatakan tes wawancara kebangsaan (TKW) yang menjadi syarat alih stasus pegawai antirasuah itu menjadi aparatur sipil negara (ASN). Alasan TWK itu harus dibatalkan, lantaran sejumlah pertanyannya terkait alih status ASN itu cenderung melanggar kebebasan beragama hingga melecehkan perempuan perempuan.

Seperti siaran pers yang dikutip Suara.com, Jumat (10/5/2021), daftar pertanyaan yang dianggap menyimpang dari komitmen pemberantasan korupsi itu di antaranya sebagai berikut:

  • “Kamu alirannya netral atau bagaimana?” tetapi tidak dijelaskan aliran netral itu bagaimana. Ada yang bertanya balik apa yg dimaksud aliran dan pewawancara juga tidak bisa menjelaskan.
  •   “Bersedia lepas jilbab?” dan jika tidak, dikatakan egois.
  •     “Ikut pengajian apa? Ustadz idola/favoritnya siapa?”
  •     “Hari minggu ada kegiatan apa?”
  •     Ditanya pendapat tentang LGBTQ
  •     Ditanya tentang mengucapkan Natal
  •     Ditanya pendapat soal free sex. Saat ada yang menjawab tidak masalah kalau bukan anak-anak, konsensual dan di ruang privat, ditanya lagi, “kalau threesome bagaimana? Kalau orgy bagaimana?”
  •     “Kenapa belum menikah?" Kemudian ada yang diceramahi,"nikah itu enak, saat capek pulang kerja ada istri yang melayani buat ngasih minum, nyiapin, dll", atau "Jangan banyak milih buat pasangan nikah, ini saya ngasih saran aja lo"
  •     Ditanya mengenai donor darah.
Terkait hal itu, Koalisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan menganggap munculnya soal-soal dalam TWK itu telah berlawanan dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Kovenan Hak Sipil dan Politik (Sipol).

"Pertanyaan-pertanyaan di atas jelas telah bertentangan dengan kebebasan seseorang untuk memiliki keyakinan tertentu terhadap ajaran suatu agama. Seseorang tidak dapat dinilai atas apa yang dipikirkan dan diyakininya. Batas keyakinan seseorang adalah hanya apabila dimanifestasikan dan pembatasan itupun terikat pada batasan tertentu sebagaimana di atas," demikian penggalan isi siaran pers tersebut.

Selain itu, pimpinan KPK juga disebut telah melanggar Pasal 28G (1) dan Pasal 281 (2). Pasal 28G (1 berbunyi: "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat."

Adapun isi Pasal 28I (2) yaitu: ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

"TWK ala Firli Bahuri ini juga melanggar Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah menjadi hukum Indonesia dengan UU 7/1984. Hal ini adalah langkah mundur bagi kondisi pemenuhan hak-hak perempuan," kata Koalisi ini.

Adapun lembaga yang tergabung dalam koalisi ini di antaranya, yakni HRWG, LBH Jakarta, Paritas Institute, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, ICJR, Imparsial, Setara Institute, AJI dan Komite Pemilih Indonesia. Dua tokoh yakni Ulil Abshar Abdalla dan Suaedy juga ikut dalam koalisi yang mendesak agar hasil TWK KPK dicabut.

Ada tiga poin yang menjadi tuntutan Koalisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan sebagai berikut:

  1. Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, segera membatalkan hasil tes dari tes yang bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia ini.
  2. Dewan pengawas untuk segera memeriksa Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, atas skandal upaya penyingkiran pegawai KPK atas dasar diskriminasi agama, keyakinan dan gender.
  3. Presiden segera memerintahkan dan memastikan hasil tes tersebut tidak digunakan karena memiliki kecacatan bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita