GELORA.CO - Pihak kepolisian langsung menjebloskan pelaku AT (21) ke sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Tersangka AT akan dijerat dengan persetubuhan anak di bawah umur dengan hukuman 15 tahun penjara.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 Ayat 2 Junto 76 D UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
"Dikenakan pasal tersebut karena AT melakukan persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi, Jumat 21 Mei 2021.
Aloysius menambahkan, AT ditangkap setelah orang tuanya langsung menyerahkan ke pihak kepolisian pada Jumat dinihari. Sebelumnya, pihak keluarga bersama orangtua AT menjemputnya dari lokasi AT yang berada di daerah Cicahem, Kota Bandung.
"AT dibawa orangtuanya langsung dari wilayah Cicahem, dan diserahkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 04.00," kata Aloysius.
Sementara, dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu lembar akte kelahiran korban, satu buah sweater rajut lengan panjang berwarna coklat milik korban, 2 pakaian dalam yang digunakan korban, serta 1 buah celana panjang kotak berwarna hitam yang digunakan korban.
Sebelumnya, tersangka AT (21) pelaku asusila terhadap PU (15) diserahkan ke pihak kepolisian. Pelaku yang juga anak dari pejabat di Bekasi itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
AT disangkakan melakukan tindakan asusila kepada korban. Kasus ini pun sempat dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.[viva]