GELORA.CO - Driver ojek online inisial AW menjadi korban pemukulan seorang satpam inisial H di sebuah komplek di Desa Sampura, Cisauk, Tangerang Selatan. Polisi kini telah tetapkan satpam H sebagai tersangka.
"Sudah tersangka. Kena di Pasal 351 KUHP,," kata Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/5/2021).
Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Jumat (28/5) sekitar pukul 13.30 WIB. Driver ojol yang merasa menjadi korban pemukulan satpam itu melaporkan pelaku ke Polsek Cisauk.
Menurut Margana, pihaknya telah meminta keterangan saksi dan bukti petunjuk CCTV yang ada di lokasi. Selain itu, hasil visum kondisi korban pun memperkuat status tersangka kepada pelaku.
"Luka di bibir, lecet, kemudian kelingking tangan kanan lecet," ujar Margana.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada satpam H di Polsek Cisauk.
"Sekarang masih kita amankan. Kita punya waktu 24 jam masih dalam pemeriksaan,"' katanya.
Ditegur soal Cuci Tangan
Kasus ini bermula saat satpam H meminta sopir ojol AW untuk mencuci tangan sesuai aturan protokol kesehatan sebelum masuk ke dalam kompleks. Merasa telah membawa hand sanitizer sendiri, driver ojol itu menolak permintaan satpam.
Driver ojol itu kemudian seolah-olah menantang satpam dengan turun dari motornya. Namun gerakan dari driver ojol itu ditanggapi serius oleh satpam.
Satpam yang terpancing emosinya kemudian memukuli driver ojol. Margana memastikan peristiwa itu murni pemukulan, bukan perkelahian yang saling pukul.
"Nggak erantem nggak ada saling pukul. Ojol posisi mau melawan tapi ditonjok satpam. Jadi dia gertak turun seperti orang mau menantang gitu kemudian ditonjok duluan sama satpam. Bukan perkelahian," pungkas Margana.(dtk)