BNN: Oknum Polisi Sudah Lima Tahun Jadi Pengedar Narkoba di Mukomuko

BNN: Oknum Polisi Sudah Lima Tahun Jadi Pengedar Narkoba di Mukomuko

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa seorang oknum anggota Polri, Aiptu ES (43), telah lima tahun menjadi pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Mukomuko.

"ES merupakan pengedar dan sudah lima tahun beroperasi di wilayah khusus Kabupaten Mukomuko," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Toga Habinsar Panjaitan di Bengkulu, Selasa, 25 Mei 2021.

Ia mengatakan bahwa barang yang didapat ES berasal dari DB (32), warga Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, dan J warga asal Kabupaten Kepahiang, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ES, kata Toga, merupakan anggota aktif Polri dan menjabat sebagai Ps. Kanit Shabara Polsek Kerawang Polres Mukomuko dan barang yang didapatkan ES dari Sumatera Barat.

"Kasus tetap kami lanjutkan di BNN provinsi dan ES akan disidang di Propam Polda Bengkulu dengan sanksi pemecatan sesuai dengan perintah Kapolri," ujarnya.

Toga menyebutkan bahwa ES mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja untuk mencari keuntungan dan materi.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah mengirimkan surat komplain kepada kami dan tidak menutup kemungkinan kita akan mengungkapkan kasus-kasus yang lain. Kami juga telah mendapatkan informasi dari masyarakat ada beberapa tempat di daerah Bengkulu yang melibatkan anggota," tutur Toga.

BNN Provinsi Bengkulu sebelumnya menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika, yaitu DA (53) pengguna narkotika, DB (32) dan ES (43) yang merupakan pengedar.

Dari hasil penangkapan itu BNN menyita barang bukti 8 paket sedang berisikan narkotika jenis I yaitu ganja, dua paket kecil berisikan narkotika jenis I yaitu sabu-sabu, 7 handphone, satu unit kendaraan roda empat, plastik klip kecil bening dan beberapa alat hisap sabu yaitu bong.

Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) jo pasal (132) ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman bagi ketiganya paling rendah sekitar 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita