BKN Tegaskan Pemecatan 51 Pegawai KPK Sudah Sesuai Perintah Jokowi

BKN Tegaskan Pemecatan 51 Pegawai KPK Sudah Sesuai Perintah Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengklaim pihaknya tak mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan, keputusan 51 pegawai yang tidak lagi bisa mendapat pembinaan telah sesuai dengan undang-undang.

“Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan,” kata Bima di kantornya, Selasa (25/5).

Bima menyampaikan, 51 pegawai yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan, karena mereka memiliki masa kerja. Menurutnya, lembaga antirasuah masih bisa memiliki pegawai non ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan amanat UU KPK hasil revisi atau UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang 51 orang ini nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021,” ucap Bima.

Bima lantas mengklaim, keputusan pemecatan 51 pegawai sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun menampik, hal ini merugikan pegawai KPK.

Selain UU KPK, sambung Bima, alih status pegawai KPK menjadi ASN ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara,” tegas Bima.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaika pihaknya telah membahas nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 24 pegawai KPK akan mengikuti tes ulang atau pembinaan, sedangkan 51 pegawai lainnya tidak bisa mengikuti pembinaan.

“Hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN,” ujar Alex.

Hasil ini setelah Pimpinan KPK melakukan rapat bersama BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dilakukan secara tertutup. Menurut Alex, 51 pegawai tidak lagi bisa bergabung dengan KPK.

“Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” tegas Alex.

Pimpinan KPK dua periode ini menyatakan pihaknya telah mendengar hasil penilaian dari pihak asesor terkait nasib 75 pegawai. Dia menegaskan, hasil jawaban tes wawasan kebangsaan 51 pegawai itu tidak bisa diperbaiki.

“Kami harus hormati kerja dari asesor,” pungkas Alex. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita