GELORA.CO - Polemik 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN terus bergulir. Kini, beredar potongan SK yang menyatakan 75 pegawai itu dinonaktifkan.
Dalam SK tersebut dijelaskan pegawai KPK yang tak memenuhi syarat menjadi ASN diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada masing-masing atasan sembari menunggu keputusan lebih lanjut.
SK tersebut juga memuat tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri. Namun sayangnya tak tertulis tanggal penandatanganan SK tersebut.
Menanggapi hal tersebut, jubir KPK Ali Fikri menyayangkan beredarnya potongan SK itu. Ia memastikan KPK segera menelusuri keabsahan SK tersebut, pasalnya tak dicantumkan cap dan tanggal penandatanganan.
"Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana," jelas Ali dalam keterangan resminya.
"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," imbuhnya.
Ali pun mengingatkan semua pihak untuk mendapatkan informasi dari sumber resmi KPK.
"Sekali lagi kami mengingatkan, agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," pungkasnya.
Sejumlah pihak mensinyalir tes ASN tersebut diduga untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas. Sebab soal-soal yang muncul dalam tes dianggap janggal, karena tak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan.
Sempat beredar kabar para pegawai yang tak lolos tes ASN akan dipecat. Namun KPK mengaku belum memutuskan nasib para pegawai tersebut lantaran akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KemenPANRB dan BKN.
***