Begini Teror 24 Debt Collector Pinjol ke Guru TK hingga Nyaris Bunuh Diri

Begini Teror 24 Debt Collector Pinjol ke Guru TK hingga Nyaris Bunuh Diri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Warga Malang, Jawa Timur, Melati, diteror 24 debt collector hingga nyaris bunuh diri. 

Tak hanya nyaris bunuh diri, Melati juga dipecat dari tempatnya mengajar, kehilangan pekerjaan, dan kehilangan teman.

Kisah Melati ini bermula saat dia ingin meminjam Rp 2,5 juta ke pinjaman online (pinjol) untuk biaya kuliah S1 sebagai syarat penyesuaian guru TK. Tapi karena bunga pinjaman berbunga dan sistem yang rumit, Melati diteror debt collector. Akibatnya, Melati malah dipecat dari pekerjaannya hingga nyaris bunuh diri.

"Kenyataan pahit ini membuat mental saya jatuh dan penderitaan hidup saya semakin berat. Saking beratnya saya sampai berfikir untuk mengakhiri hidup saya," tutur Melati kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

Melati terpaksa gali lobang tutup lobang untuk bisa menutup pinjaman dan bunganya hingga 24 pinjol ilegal. Ia nekat menghentikan pembayaran di kala utangnya membengkak menjadi Rp 40 jutaan. Teror via SMS, telepon, WhatsApp dan sosmed ia terima berhari-hari.

Berikut di antara cara-cara 24 debt collector yang meneror Melati:

1. Dari pinjol pertama, mengancam akan bertindak ke kontak-kontak yang ada dalam HP Melati dengan cara mengakses kontak data dalam handphone secara ilegal.
2. Dari pinjol kedua, mengancam menyebarkan ke seluruh kontak Melati.
3. Dari pinjol ketiga, penagihan utang dengan menyebarkan foto Melati kepada teman Melati.
4. Dari pinjol keempat, penagihan pembayaran dan saya sudah melakukan perpanjangan tenor Rp 510.000
5. Dari pinjol kelima, mengancam akan mengirimkan video ketika pengajuan ke kontak HP Melati dan jika belum cukup akan di upload di sosmed Melati.
6. Dari pinjol keenam, mengancam akan mempermalukan Melati dan keluarga, akan menyalahgunakan foto, KTP, akan diviralkan di Instagram, Facebook, akan menjalankan pembekuan.
7.Dari pinjol ketujuh, mengintimidasi dengan membuat Grup WhatsApp yang berisi tetangga dan keluarga dengan nama Group "Peduli Hutang Melati" dengan mencantumkan foto KTP saya dan kata-kata yang menyakitkan yaitu "DICARI MALING, PENIPU/BURONAN. Lari dari tanggung jawab. Suruh dia bayar hutang sebelum foto dan data dirinya kami sebarkan ke seluruh kontaknya, termasuk memposting foto dan data dirinya di media sosial.

12. Dari pinjol kedua belas, mengancam telpon ke seluruh no.kontak Melati.
13. Dari pinjol ketigabelas, mengancam menghubungi ke seluruh nomor kontak dan ada perkataan "anjing"
14.Dari pinjol keempatbelas, mengancam penagihan akan ke semua kontak telpon
15. Dari pinjol kelima belas, mengancam akan dibuatin group, menyebarkan ke seluruh no kontak dan kata-kata "nglonte".

16. Dari pinjol keenambelas, mengancam menghubungi nomor kontak dan ada ancaman " Gua kirim 1 nomor 1000x data lu,biar mampus-mampus lu".
17. Dari pinjol ketujuhbelas, telpon Melati dengan bentak-bentak
18. Dari pinjol kedelapan belas, mengancam akan diviralkan di Facebook;
19. Dari pinjol kesembilan belas, mengancam menyangkut nyawa saya dan keluarga. Meneror dan mengintimidasi dengan kata-kata kasar. Mengancam menyiksa keluarga dan menganiaya dengan menggunakan pisau.
20. Dari pinjol keduapuluh, telpon dengan kata-kata kasar (maling) dan mengancam ada surat dari pengadilan.
21. Dari pinjol keduapuluh satu, akan memproses data saya dan menghubungi kontak untuk mencarikan dana buat Melati. Jelas ingin mempermalukan saya kepada orang lain.

Akhirnya Melati mencoba mencari bantuan kepada advokat Slamet Yuono. Melati kemudian diberi berbagai alternatif penyelesaian secara hukum atau non hukum. Jalur penyelesaian hukum ditempuh dengan melaporkan ke Satgas Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga ke Mabes Polri. Hingga kini proses hukum itu masih berjalan.


"Kami masih mendampingi beliau untuk bisa bangkit kembali akibat teror pinjol," kata kuasa hukum Melati, Slamet Yuono.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita