GELORA.CO - Pencairan THR PNS 2021 nampaknya terjadj perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pemerintah awalnya ingin mencairkan tunjangan hari raya secara penuh.
Namun, Menteri Keangan Sri Mulyani mengumunkan pencairan THR PNS 2021 tidak penuh atau hanya berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat atau tanpa tunjangan kinerja (tukin) dan insentif lainnya.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun menilai formula pencairan THR PNS 2021 ada perbedaan antara keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Pencairan THR ASN 2021 dengan formulasi yang berbeda antara PP dengan PMK pencairan ini modus baru yang dibuat oleh SMI sebagai Menteri Keuangan.
Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat SMI sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial," kata Misbakhun kepada detikcom, Selasa (4/5/2021).
Belakangan ini ramai soal petisi pencairan THR PNS 20201, Misbakhun mengatakan petisi penolakan pencairan THR PNS merupakan suara hati pada abdi negara yang merasa diperlakukan tidak adil.
"Terlepas soal perjuangan mendapatkan haknya sebagai ASN. Petisi ini juga bagus supaya Bapak Presiden Jokowi tahu dengan bahwa di kalangan ASN ada suara-suara yg merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Menkeu SMI (Sri Mulyani Indrawati)," ungkapnya.
Hingga pukul 17.10 WIB, Selasa (4/5) petisi yang dimulai oleh akun bernama Romansyah H ini sudah diteken 19.050 akun dari target 25.000 akun. Petisi THR PNS ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR.
Misbakhun menilai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terdapat istilah anak tiri dan anak kandung yang tertuju kepada masing-masing unit eselon I atau direktorat.
Istilah itu muncul, dikatakan Misbakhun karena adanya perlakuan yang berbeda dari pimpinan kepada masing-masing unit direktorat di Kemenkeu.
Pernyataan ini, dikatakan Misbakhun sekaligus menanggapi adanya rumor mengenai pemberian tunjangan kinerja (tukin) sebesar empat kali kepada salah satu direktorat. Direktorat yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Bahkan, hal tersebut juga dipertanyakan di petisi penolakan pencairan THR PNS.
"Sedangkan unit eselon I di Kemenkeu yang diduga saat ini sudah menerima empat kali tukin, dugaan saya adalah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai," katanya.
Anggota yang berasal dari Fraksi Golkar ini mengaku sudah lama mendengar rumor pembayaran tukin yang tidak adil di lingkungan Kemenkeu khususnya antar direktorat.
"Sehingga di Kemenkeu ada istilah anak tiri dan anak kandung. Lahir istilah anak pungut, karena perlakuan yang berbeda-beda antar Direktorat Jenderal di Kemenkeu," katanya.
"Perlakuan tidak adil soal pembayaran tukin di antara Direktorat Jenderal di Kemenkeu ini sudah lama saya dengar rumornya bahkan pembayaran tukinnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi hanya disebarkan lewat WA (WhatsApp) group. Sehingga saat tertutup dan beredar di kalangan yang terbatas," tambahnya.
Sementara itu, Misbakhun menilai komentar tentang Kemensultan para akun pengisi petisi penolakan pencairan THR PNS 2021, tertuju kepada Kementerian Keuangan.
Dia menyebut Kemensultan adalah Kementerian Keuangan karena dari beberapa indikator seperti tunjangan kinerja (tukin) hingga insentif lainnya.
"Soal Kemensultan yang disinggung oleh petisi dugaan saya itu mengarah kepada Kementerian Keuangan. Karena selama ini dari sisi tukin, IPK, dan insentif lainnya Kementerian Keuangan memang lebih besar jumlah nilai nominal rupiah dan grading-nya," ungkapnya.(dtk)