GELORA.CO - Peninjauan kembali (PK) Irjen Pol Djoko Susilo dikabulkan Mahkamah Agung (MA) sebatas aset yang dirampas.
Adapun untuk hukuman badan tetap, yaitu selama 18 tahun penjara.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi. Djoko tetap dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. MA hanya mengabulkan soal uang pengganti menjadi Rp 32 miliar. Adapun kekayaan yang didapat sebelum terjadinya kasus korupsi simulasi SIM dikembalikan kepada terpidana.
"Bahwa penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon PK baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara TPPU adalah bertentangan dengan hukum, oleh karenanya harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Berikut ini daftar sejumlah aset yang dilelang KPK sebagaimana dirangkum detikcom, Minggu (9/5/2021):
1. Tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp 5,6 miliar.
2. Tanah dan bangunan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seharga Rp 8,3 miliar.
3. Tanah dan bangunan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, senilai Rp 424 juta.
4. Tanah dan bangun di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seharga Rp 384 juta.
5. Tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp 7,1 miliar.
6. Tanah dan bangunan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, senilai Rp 628 juta.
7. Tanah dan bangunan di Jatipadang, Jakarta Selatan, seharga Rp 253 juta
8. Tanah dan bangunan di Warung Jati, Jakarta Selatan, seharga Rp 17,7 miliar.
9. Tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp 395 juta.
10. Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Durian, Jakarta Selatan, seharga Rp 21 miliar.
11. Tanah dan bangunan di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp 26 miliar.
12. Tanah dan bangunan di Gang Pondo, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp 1,5 miliar.
13. Tanah dan bangunan di Jalan Nusa Indah I Dalam, Jakarta Selatan, seharga Rp 166 juta.
14. Tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seharga Rp 10,6 miliar.
15. Tanah dan bangunan di Cipete, Jakarta Selatan, seharga Rp 39,1 miliar.
16. Tanah dan bangunan di Jalan Elang Mas I, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, senilai Rp 3 miliar.
17. Apartemen di The Peak A Beaufort Residence At Sudirman terletak di Tower Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan, seharga Rp 3,8 miliar.
18. Tanah dan bangunan di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, senilai Rp 31,8 miliar.
Apakah 18 aset di atas yang harus dikembalikan? MA belum melansir aset mana saja yang dikembalikan.(dtk)