Asa Habib Rizieq Keluar Rutan Demi Rayakan Lebaran

Asa Habib Rizieq Keluar Rutan Demi Rayakan Lebaran

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Habib Rizieq Shihab (HRS) menyimpan asa ke luar rutan untuk berlebaran. Habib Rizieq pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Hal itu disampaikan oleh salah satu penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (5/5/2021). Aziz menyatakan Rizieq berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis, kemudian pertimbangan kemanusiaan, serta menjelang hari raya Idul Fitri," kata Aziz.

Permohonan itu disampaikan lewat surat dinas kepada majelis hakim. Hakim ketua Khadwanto mengatakan akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Habib Rizieq.

"Secara dinas bukan diserahkan di sini ya. Majelis belum menerima itu nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan musyawarahkan," ucap hakim.

Selain Rizieq, Aziz akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan semua terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Megamendung, dan hasil swab RS Ummi. Pihak keluarga disiapkan sebagai penjamin.

"Kepada seluruh terdakwa, kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang sudah saya jabarkan. Alasannya kemanusiaan, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang sampai vonis, alasan akan Idul Fitri, dan ada penjamin insyaallah," jelas Aziz di sela-sela skors sidang.

Momen itu juga digunakan Aziz untuk menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak. Dia turut meminta maaf jika ada kesalahan yang pernah diperbuat.

"Kami juga meminta maaf jika selama sidang ada kata-kata dan sikap serta perbuatan yang tidak terpuji, baik sengaja maupun tidak kepada pihak mana pun, termasuk misal kepada para petugas pengamanan, Polri, TNI, pengamanan pengadilan PN Jaktim, para jaksa, dan majelis hakim serta awak media. Termasuk kepada masyarakat yang terganggu saat sidang, baik di jalan maupun di PN Jaktim. Kami mohon maaf," ungkapnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

Akibat perbuatannya, Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:

Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita